JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghadapi kejahatan di bidang obat dan makanan yang semakin kompleks, termasuk peredaran produk ilegal melalui platform digital.
Hingga Oktober 2026, BPOM menemukan 1.581 tautan penjualan yang terindikasi berkaitan dengan pelanggaran di bidang obat dan makanan. Nilai ekonomi dari temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp32 triliun.
Temuan itu menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Markas Besar Polri, Senin (2/11/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi pengawasan, penyidikan, pengujian laboratorium, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran obat dan makanan ilegal.
Kapolri menyambut baik audiensi tersebut. Ia menyebut BPOM dan Polri telah memiliki landasan kerja sama melalui nota kesepahaman tentang sinergitas pelaksanaan tugas yang ditandatangani pada 7 Juli 2026.
Namun, perkembangan modus kejahatan dinilai membutuhkan kerja sama yang lebih operasional, terutama dalam menghadapi penyalahgunaan obat-obatan dan pemanfaatan perangkat vape sebagai sarana konsumsi narkotika cair.
Kapolri menyatakan fenomena tersebut mengkhawatirkan karena berpotensi menyasar generasi muda melalui perangkat yang selama ini dikenal sebagai alternatif rokok.
Perhatian juga diberikan pada penyalahgunaan tramadol dan heksimer. Dalam sejumlah pengungkapan kasus kejahatan jalanan, seperti pencurian, pembegalan, tawuran antarkampung, hingga balap liar, ditemukan pelaku yang positif mengonsumsi obat-obatan tersebut berdasarkan pemeriksaan urine.
Perdagangan Digital dan Kosmetik Ilegal Jadi Perhatian
Taruna Ikrar mengungkapkan, perdagangan produk obat dan makanan bermasalah melalui ruang digital menjadi tantangan besar bagi pengawasan.
Data BPOM sepanjang 2025 menunjukkan kosmetik menjadi kategori terbesar dalam temuan tautan produk ilegal dengan persentase 37,3 persen. Berikutnya obat kuasi sebesar 19,9 persen, pangan olahan 16,5 persen, dan suplemen kesehatan 8,1 persen.
Sementara itu, Kapolri menyebut temuan BPOM pada 2026 mencapai sekitar 2,1 juta unit kosmetik ilegal dengan nilai ekonomis Rp35,8 miliar. Lebih dari 90 persen produk yang ditemukan disebut berasal dari impor.
Produk kosmetik yang menjanjikan perubahan warna kulit secara instan juga menjadi perhatian, terutama jika mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Taruna menilai penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Pemutusan akses terhadap tautan bermasalah dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan dugaan tindak pidana membutuhkan dukungan penegakan hukum Polri.
“Sinergi Badan POM dan Polri adalah sebuah keniscayaan atau bahkan sebuah keharusan,” tegas Taruna.
Menurutnya, BPOM memiliki kompetensi teknis dalam pengawasan dan pengujian produk, sedangkan Polri mempunyai kewenangan penegakan hukum untuk membongkar jaringan kejahatan.
Karena itu, ia mengusulkan penambahan ruang lingkup kerja sama melalui adendum nota kesepahaman agar berbagai persoalan baru dapat ditangani secara lebih terintegrasi.
Perkuat Pengawasan hingga Daerah
Selain perdagangan digital, pertemuan tersebut juga membahas pengawasan distribusi obat dan pangan, termasuk rencana pendampingan terhadap Koperasi Merah Putih.
Taruna menyebut pengembangan sekitar 83 ribu unit Koperasi Merah Putih berpotensi membawa konsekuensi pengawasan yang besar, terutama jika ekosistemnya melibatkan distribusi obat dan fasilitas apotek yang harus memenuhi ketentuan keamanan serta perizinan.
BPOM juga membahas pengawasan pangan olahan, penanganan potensi keracunan pangan, serta pengawasan rantai penyimpanan dingin atau cold chain untuk komoditas yang membutuhkan penanganan khusus.
Dalam upaya memperkuat penindakan, Taruna mengungkapkan bahwa hingga 20 Oktober 2026 BPOM telah menangani sekitar 360 perkara penyidikan pro justitia dengan nilai barang bukti lebih dari Rp335 miliar.
Sebelumnya, Kapolri juga mengapresiasi pengungkapan BPOM terhadap peredaran lebih dari satu miliar butir obat-obatan tertentu dengan nilai ekonomis ratusan miliar rupiah di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kapolri menegaskan penanganan kejahatan obat dan makanan harus menyasar seluruh mata rantai bisnis ilegal, mulai dari produsen, pemasok, distributor, hingga pihak yang menikmati keuntungan.
“Penanganan kejahatan obat dan makanan harus dilakukan secara menyeluruh. Kami tidak hanya ingin menindak pelaku di tingkat peredaran, tetapi juga membongkar jaringan di belakangnya, mulai dari produsen, pemasok, distributor, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut,” tegasnya.
Melalui penguatan kerja sama tersebut, BPOM dan Polri diharapkan dapat memperluas pengawasan hingga tingkat kewilayahan. Kolaborasi juga diarahkan untuk memperkuat deteksi dini, penelusuran jaringan, pengujian barang bukti, dan penegakan hukum.
Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan masyarakat terhadap risiko penggunaan obat, konsumsi pangan, serta pemakaian produk kesehatan dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan keamanan. (*)


Komentar