JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu dugaan tindakan itu yakni menyasar Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Inisial yang disebut itu diduga, LSP adalah Listyo Sigit Prabowo, ASH adalah Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi Santoso.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Asep menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
Ia menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terutama agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan penegakan hukum.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, perkara masih berada dalam proses penanganan penyidik. Dugaan keterlibatan para tersangka serta rangkaian aktivitas penyadapan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum. (*)


Komentar