JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal polisi disebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, para menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius bagi negara sehingga harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Ia mengatakan, Presiden telah memerintahkan Kapolri mengambil langkah hukum secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan juga diminta berjalan objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif, terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” ujarnya.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Selain tiga tersangka, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Yusril Pastikan Hak Hukum Tersangka Dijamin
Di tengah proses hukum tersebut, Yusril menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak menghilangkan hak-hak hukum para pihak yang bersangkutan.
Ia memastikan para tersangka tetap berhak mendapatkan pendampingan penasihat hukum dan mengajukan praperadilan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka, hak-hak hukum mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum, untuk melakukan praperadilan dan sebagainya yang diatur di dalam KUHAP. Itu sepenuhnya akan kita jamin,” kata Yusril.
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flashdisk sebagai barang bukti.
Asep menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Seluruh dugaan tindak pidana dan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. (*)


Komentar