Makassar,–Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi bersama Pemerintah Daerah Jelang revisi undang-undang (UU) 23 Tahun 2014 di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025).
Rakor ini sebagai upaya Kemenko Polkam dan Kemendagri RI untuk mewujudkan harmonisasi kewenangan pusat dan daerah melalui evaluasi implementasi UU 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman menyampaikan kegiatan ini bukan sekadar koordinasi rutin, tetapi juga kesempatan untuk melakukan refleksi dan pembaruan arah kebijakan di tingkat daerah.
“Ini momentum terbaik bagi kita untuk melakukan perubahan dan melihat seperti apa kebutuhan masyarakat. Pemerintahan harus hadir dengan solusi nyata yang dirasakan langsung oleh rakyat,” ujarnya.
- Pertamina Akselerasi Perluasan Penyaluran Biosolar B50 di Sulawesi
- Proyek HPAL Sambalagi Masuk Fase Krusial, PT Vale Umumkan Kedatangan Mesin Autoclave
- Aksa Mahmud Akuisisi Saham Jawa Pos di Fajar Indonesia Corporindo
- Peringati HBA ke-66, Kajati Sulsel dan Jajaran Simak 5 Instruksi Tegas Jaksa Agung RI
- Gubernur Sulsel Temui Basarnas, Dorong Penguatan Sarana dan Prasarana SAR di kepulauan
Ia juga menekankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan nasional yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.
“Kami meyakini, segala terobosan yang dibuat ke depan akan sejalan dan mendukung penuh apa yang menjadi terobosan dari program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang koordinasi politik dalam negeri Kemenko Polkam, Mayjen TNI Heri Wiranto mengatakan ada 3 wilayah yang akan jadi titik Rapat Koordinasi di Indonesia yaitu Kota Makassar, Bali dan Batam.
Heri mengatakan lewat revisi UU 23 tahun 2014 Kemenko Polhukam ingin mempertimbangkan kebijakan situasional pemerintah daerah saat ini. Apalagi kebijakan sudah berjalan 11 tahun.
“Hari ini kita memang melaksanakan rapat koordinasi kaitannya dengan sinkronisasi harmonisasi kewenangan pemerintah Pusat dan daerah sekaligus mengevaluasi tentang tata pemerintahan di daerah,” ucapnya.





