JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Sebelumnya, pemerintah memberikan masa penyesuaian pelaksanaan hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo.
Bukan Jenis Pajak Baru
DJP menegaskan pemungutan melalui marketplace bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.
Kebijakan tersebut mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dalam skema baru, marketplace yang ditunjuk menjadi pihak yang melakukan pemungutan atas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo.
Berdasarkan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace. PPh yang telah dipungut selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pedagang dengan Omzet hingga Rp500 Juta Dikecualikan
DJP tetap memberikan ketentuan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pedagang dalam kategori tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap serta sesuai. Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
DJP juga menjelaskan bahwa ketentuan PMK 37/2025 mengatur tarif 0,5 persen tersebut dapat bersifat final maupun tidak final, bergantung pada kondisi dan ketentuan perpajakan pedagang.
Pedagang Diminta Cek Data di Marketplace
Bimo meminta pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum dalam akun marketplace sesuai.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” katanya.
DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Sosialisasi dan penyampaian informasi kepada pedagang serta pemangku kepentingan juga terus dilakukan.
DJP menegaskan mekanisme tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan sehingga dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersedia melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. (*)


Komentar