Benteng,-–Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan edukasi penggunaan aplikasi Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang akan dilaksanakan melalui sistem Coretax pada tahun 2026 mendatang.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Benteng, Julius Fransius Manik, dan Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Baso.
Dalam sambutannya, Irwan menyampaikan apresiasi atas inisiatif KP2KP Benteng yang telah memberikan bimbingan teknis kepada para pegawai Inspektorat.
“Semoga para peserta memiliki energi yang cukup untuk mengikuti kegiatan hari ini, karena acara ini akan berlangsung hingga pukul 16.00,” ujar Irwan Baso dalam sambutannya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam apresiasi kepada wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dalam pelaporan pajak.
Sesi inti kegiatan diisi dengan pendampingan teknis pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, mulai dari aktivasi akun wajib pajak, pengaturan kata sandi, hingga pembuatan sertifikat digital untuk tanda tangan elektronik.
Peserta juga mendapatkan kesempatan melakukan simulasi pengisian SPT melalui Simulator Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelantikan Pengurus IKA FSIKP UMI 2026-2031 Jadi Momentum Penguatan Jaringan Alumni dan Kontribusi untuk Almamater
- Muhsin Palinrungi, Direktur Ekrap IKN Pimpin IKA FSIKP UMI
- Menenun Karya di Era Algoritma: Revitalisasi Peran Alumni Sastra, Komunikasi, dan Ilmu Pendidikan di Tengah Krisis Global
- LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,50%
- Warga Mengeluh, Satgas Rappocini Langsung Turun Langsung Bersihkan Kawasan Bawah Tol Pettarani
Simulasi tersebut mencakup pembuatan konsep SPT, pengisian data penghasilan, perhitungan pajak terutang, serta pelaporan harta dan utang.
Seluruh proses didampingi langsung oleh petugas KP2KP Benteng untuk memastikan peserta memahami langkah-langkah pelaporan dengan benar.
Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh 37 staf Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, yang tampak aktif mengajukan pertanyaan sepanjang sesi berlangsung.
Salah satu peserta menanyakan terkait saluran konsultasi lanjutan yang dapat digunakan untuk memastikan kesesuaian isian SPT dengan standar Direktorat Jenderal Pajak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KP2KP Benteng menyampaikan kontak resmi kantor sebagai saluran komunikasi bagi para wajib pajak.
“Melalui kegiatan ini, KP2KP Benteng berharap para ASN, khususnya di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, benar, dan tepat waktu, sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Julius Fransius Manik.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KP2KP Benteng.
“Pelatihan seperti ini menjadi langkah konkret dalam mendukung transformasi digital DJP. Melalui pendekatan edukatif di tingkat instansi, ASN bisa menjadi contoh kepatuhan pajak sekaligus agen perubahan dalam penerapan Coretax di daerah,” jelas Sumin.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen DJP untuk menghadirkan layanan pajak yang inklusif, modern, dan mudah diakses bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan daerah.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.





