
MAROS โ Pemerintah Kabupaten Maros resmi menuntaskan kewajiban administratif perpajakannya. Bertempat di Ruang Rapat Kantor BKAD Maros, Kamis (29/1/2026), dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) untuk Semester II Tahun Anggaran 2025.
Momen ini menjadi sangat krusial karena melibatkan sinergi tiga instansi kunci: Pemkab Maros, KPP Pratama Maros, dan KPPN I Makassar.
- Pegadaian Kanwil VI Cetak Laba Rp1,23 T, Tabungan Emas 1 Ton
- H Muchlis Misbah: Lahan TPU Makassar Kritis,ย Sisa 5 Bulan
- Krisis Lahan Makamย di Makassar: Pemkot Siapkan TPU di Marosย
- Pegadaian Gelar Gold Run 2026: Biaya Registrasi Jadiย Tabungan Emasย
- Ekonomi Pesisir Makassar: Pemkot Janji Tambah Anggaran Nelayanย
Bentuk Tanggung Jawab Bendahara OPD
Kepala BKAD Kabupaten Maros, Wempi Sumarlin, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata pertanggungjawaban pemerintah daerah.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami dalam pemenuhan kewajiban perpajakan selama semester kedua 2025, yang mencakup pemotongan, pemungutan, hingga penyetoran pajak oleh bendaharawan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Wempi.
Verifikasi Ketat: Formal dan Material
Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, menjelaskan bahwa BAR hanya bisa ditandatangani setelah data dinyatakan “bersih” melalui dua tahap penelitian:
- Penelitian Formal: Dilakukan oleh KPPN I Makassar untuk memastikan keabsahan setoran pajak ke kas negara.
- Penelitian Material: Dilakukan oleh KPP Pratama Maros untuk memverifikasi kebenaran jenis pajak dan nilai yang disetorkan.
Sinergi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kepala KPPN I Makassar, Budiyono, bersama para pimpinan instansi terkait menandatangani BAR tersebut sebagai simbol komitmen menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Langkah Maros ini pun mendapat “jempol” dari Kanwil DJP Sulselbartra. Kabid Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memuji konsistensi Pemkab Maros.
“Kami mengapresiasi Maros atas konsistensinya melaksanakan rekonsiliasi tepat waktu. Ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung optimalisasi penerimaan negara,” kata Sigit. (*)





