Jelang Deadline Pelaporan SPT.
Makassar,–Hanya dua hari sebelum batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Polda Sulsel bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar pendampingan massal. Fokusnya: aktivasi dan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax DJP bagi seluruh personel kepolisian.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Direktorat Samapta Mapolda Sulsel ini merupakan respons atas masih adanya wajib pajak yang belum beradaptasi dengan antarmuka baru sistem administrasi perpajakan modern tersebut. Pasalnya, batas akhir pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 30 April 2026.
Coretax: Tulang Punggung Administrasi Pajak Baru
Kepala Seksi Bimbingan, Penyuluhan, dan Konsultasi Kanwil DJP Sulselbartra, Dedi Marthadinata, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif, bukan sekadar teori.
“Kegiatan ini berupa sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Kami membahas secara teknis pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern,” ujar Dedi di hadapan para personel.
Ia menegaskan, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Dengan sistem baru yang lebih terintegrasi, proses pelaporan dirancang lebih sistematis, namun tetap membutuhkan masa adaptasi.
Pendampingan Praktik Langsung: Bawa HP dan Data Pajak
Agar pendampingan optimal, pihak Polda Sulsel melalui Bidang Keuangan menginisiasi koordinasi ini. Yusuf Balik (mewakili Kabidkeu Polda Sulsel) menyampaikan bahwa masih banyak personel yang memerlukan bimbingan teknis.
“Kami memahami masih ada wajib pajak yang perlu beradaptasi dengan antarmuka dan mekanisme baru di Coretax DJP. Oleh karena itu, kami mengoptimalkan pendampingan bersama Kanwil DJP Sulselbartra dengan memberikan bimbingan langsung—bukan hanya teori tetapi juga praktik,” ujar Yusuf.
Para peserta diimbau untuk membawa:
- Perangkat elektronik (laptop atau ponsel)
- Data perpajakan lengkap, termasuk Lampiran A1/A2
Dengan perlengkapan tersebut, para personel dapat langsung mempraktikkan pengisian dan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP, didampingi langsung oleh fasilitator dari DJP.
Fitur Coretax: Memastikan Data Sesuai Sebelum Dikirim
Dalam pemaparan teknisnya, Dedi Marthadinata merinci langkah-langkah pelaporan serta berbagai fitur unggulan dalam Coretax DJP.
“Melalui sistem Coretax DJP, proses pelaporan SPT dirancang menjadi lebih terintegrasi dan sistematis. Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia untuk memastikan data yang dilaporkan telah sesuai sebelum SPT dikirimkan,” jelasnya.
Fitur-fitur tersebut mencakup validasi otomatis, integrasi data penghasilan, serta kemudahan akses riwayat pajak. Hal ini diharapkan mampu mengurangi kesalahan pengisian yang kerap terjadi pada sistem lama.
Target: Percepatan Pelaporan Sebelum Deadline
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi strategis antara aparat penegak hukum dan otoritas pajak. Dengan masih adanya wajib pajak yang perlu adaptasi, pendampingan langsung seperti ini dinilai paling efektif.
Melalui sinergi ini, Polda Sulsel bersama Kanwil DJP Sulselbartra berharap dapat membantu seluruh personel dan keluarganya untuk patuh melaporkan kewajiban perpajakan tepat waktu. Batas akhir 30 April 2026 menjadi target bersama agar tidak ada personel yang terlambat atau salah dalam melaporkan SPT Tahunan di era Coretax. (*)






