
GOWA — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Gowa. Kali ini, nasib malang menimpa Zulkifli Amin, salah seorang penghuni di kawasan hunian elite Perumahan Lavanya Grand Ciputra, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun, bukan hanya kehilangan motor senilai puluhan juta yang menyisakan luka. Korban kini harus menelan kekecewaan mendalam akibat sikap pihak manajemen perumahan yang dinilai kaku dan tidak kooperatif dalam membantu proses penyelidikan.
Kronologi Kejadian: Ditinggal ke Makassar, Motor Raib di Teras Rumah
Peristiwa itu bermula saat Zulkifli meninggalkan kediamannya di Blok A11, Nomor 39, Perumahan Lavanya Grand Ciputra pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WITA untuk bertolak ke Makassar.
Situasi berubah menjadi syok saat korban kembali ke rumah pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Sepeda motor Yamaha Type BeJ-I AT warna hitam tahun 2025 miliknya yang terparkir di teras rumah sudah raib digondol maling.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23 juta. Zulkifli pun bergerak cepat dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Laporan resmi tersebut kini telah teregistrasi di SPKT Polresta Gowa dengan Nomor: LP/B/952/VII/2026/SPKT/Polresta Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 10 Juli 2026.
Manajemen Ciputra Tolak Buka CCTV, Alasan Prosedur Internal
Di tengah upaya aparat kepolisian memburu pelaku, langkah penyelidikan justru terganjal tembok birokrasi pengelola perumahan. Zulkifli mengaku kecewa berat setelah permintaannya untuk melihat atau meminta salinan rekaman CCTV ditolak mentah-mentah oleh manajemen Perumahan Lavanya Grand Ciputra.
Pihak manajemen berdalih bahwa pengajuan tersebut tidak sesuai dengan prosedur internal perusahaan. Padahal, rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi merupakan kunci vital untuk mengidentifikasi wajah pelaku maupun arah pelariannya.
“Yang kami butuhkan hanya dukungan agar kasus ini cepat terungkap. Tetapi ketika rekaman CCTV diminta, justru ditolak dengan alasan prosedur,” keluh Zulkifli dengan nada kecewa.
Sikap manajemen ini pun memicu tanda tanya besar di kalangan penghuni perumahan. Sebagai pengelola kawasan hunian modern yang menjanjikan sistem keamanan prima, manajemen seharusnya memberikan dukungan penuh kepada korban kriminalitas, terlebih demi membantu tugas aparat penegak hukum.
Polresta Gowa Lakukan Penyelidikan, Manajemen Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Perumahan Lavanya Grand Ciputra belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan maupun detail mekanisme prosedur internal yang mereka maksud. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Sementara itu, kasus dugaan pencurian ini telah ditangani secara intensif dan masuk dalam tahap proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Gowa.
Bagaimana komitmen pengelola perumahan elite dalam menjamin keamanan warganya jika akses bukti hukum saja dipersulit? Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem pengamanan lingkungan perumahan di wilayah Gowa dan sekitarnya. (*)





