
MAKASSAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar secara resmi menerbitkan Maklumat Pelayanan (Nomor: 51.1/Dinkes/400.7/I/2026). Deklarasi ini menjadi penanda komitmen seluruh jajaran Dinkes dalam menghadirkan layanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berstandar tinggi bagi warga kota.
Maklumat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nur Saidah Sirajuddin, M.Kes., menekankan fokus khusus pada perlindungan dan aksesibilitas bagi kelompok rentan.
Prioritaskan Kelompok Rentan dan Akses Berkeadilan
Melalui maklumat tersebut, Pemkot Makassar mempertegas komitmennya untuk menghapus kendala pelayanan di lapangan, khususnya bagi warga yang membutuhkan perhatian ekstra. Kategori kelompok rentan yang menjadi prioritas utama meliputi:
- Lanjut Usia (Lansia)
- Penyandang Disabilitas
- Ibu Hamil dan Menyusui
- Anak-anak
Kadinkes Makassar menegaskan bahwa peningkatan mutu tidak hanya bersifat seremonial, melainkan bakal diiringi dengan evaluasi serta perbaikan pelayanan secara berkala.
“Ini merupakan pernyataan komitmen seluruh jajaran Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai standar yang telah ditetapkan. Kami menekankan prioritas pelayanan yang berkeadilan bagi kelompok rentan serta berkomitmen patuh pada janji ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas dr. Nur Saidah Sirajuddin.
Jaminan Standar Layanan Kesehatan
Penerbitan Maklumat Pelayanan ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi seluruh Puskesmas, fasilitas kesehatan, dan unit pelaksana teknis di bawah naungan Dinkes Makassar.
Langkah ini sekaligus memberi kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses hak-hak kesehatannya secara utuh dan setara. (*)





