
JAKARTA — Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Senin (17/8/2026).
Peluncuran KKI ini menjadi langkah strategis industri sistem pembayaran domestik dalam memperkuat ekonomi keuangan digital nasional, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas inklusivitas bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas.
Selain meluncurkan KKI, Bank Indonesia juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Rincian Perluasan Kebijakan MDR QRIS 0% untuk Pelaku Usaha
Perluasan kebijakan MDR 0% ini dirancang untuk menekan biaya transaksi pelaku usaha sekaligus mempercepat adopsi digitalisasi pembayaran nasional.
Berikut adalah ketentuan baru penerapan MDR QRIS 0% mulai Oktober 2026:
- Merchant Usaha Mikro (UMI): Bebas biaya transaksi (MDR 0%) tetap berlanjut untuk batas nominal transaksi hingga Rp500.000.
- Merchant Kategori Lainnya (Kecil, Menengah, Besar): Bebas biaya transaksi (MDR 0%) kini berlaku untuk nominal transaksi sampai dengan Rp100.000 (sebelumnya dikenakan tarif 0,7%).
Deputi Gubernur Senior/Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kontribusi Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran sebagai hadiah kemerdekaan bagi masyarakat.
“Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJP),” tegas Destry.
Keunggulan Kartu Kredit Indonesia dan 8 Bank Penerbit Pertama
Kartu Kredit Indonesia hadir sebagai instrumen pembayaran alternatif dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik. KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui fitur QRIS, baik menggunakan metode pindai (scan) maupun Tap.
Terhitung sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah resmi menerbitkan Kartu Kredit Indonesia:
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- CIMB Niaga
- Bank Permata
- Bank Mega
- Bank Syariah Indonesia (BSI) (Mengembangkan skema pembiayaan syariah)
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mengembangkan fitur serta cakupan layanan Kartu Kredit Indonesia agar semakin fleksibel digunakan masyarakat.
Pertumbuhan Pesat Akseptasi Transaksi QRIS di Indonesia
Langkah optimasi sistem pembayaran ini didorong oleh pertumbuhan pesat penggunaan QRIS di seluruh wilayah Indonesia.
Hingga Juni 2026, catatan statistik akseptasi QRIS menunjukkan angka yang fantastis:
- Total Pengguna: Mencapai 65,77 juta pengguna (termasuk 6,23 juta pengguna baru pada periode Januari–Juni 2026).
- Jangkauan Merchant: Menjangkau 44,86 juta merchant, di mana 96,68% di antaranya merupakan pelaku UMKM.
- Volume dan Nominal Transaksi: Sepanjang Semester I 2026, QRIS membukukan 12,55 miliar transaksi dengan nominal mencapai Rp1,12 kuadriliun (tumbuh 93,92% yoy).
Sinergi antara BI, ASPI, dan seluruh lembaga keuangan ini selaras dengan arah kebijakan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta program Asta Cita Pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)






