
PASANGKAYU — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menggelar agenda pengawasan dan pembinaan intensif menyasar sektor komoditas unggulan daerah. Otoritas perpajakan berkolaborasi dengan jajaran manajemen PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) untuk mengedukasi para petani kemitraan di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, pada Rabu (19/8/2026).
Langkah proaktif ini dirancang untuk mengawal kewajiban perpajakan Kelompok Tani sawit Pasangkayu agar berjalan selaras dengan regulasi hukum yang berlaku. Sektor perkebunan kelapa sawit dinilai menjadi salah satu penopang utama perekonomian di wilayah Sulawesi Barat, sehingga kepatuhan para pelakunya sangat memengaruhi penerimaan pembangunan daerah.
Kepala KPP Pratama Mamuju, Joko Purnomo Raharjo, menegaskan bahwa cakupan wilayah kerjanya meliputi tiga kabupaten strategis, yakni Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu. Kehadiran tim pajak di lokasi perusahaan bertujuan memberikan konsultasi langsung tanpa membebani masyarakat.
“Seluruh bentuk pelayanan di KPP Pratama Mamuju bersifat gratis tanpa pemungutan biaya. Kami memfasilitasi kebutuhan wajib pajak melalui layanan helpdesk yang responsif lewat telepon maupun pesan WhatsApp,” ujar Joko.
Pendekatan Humanis dan Prinsip Kesetaraan Wajib Pajak
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini dikemas secara persuasif dan interaktif. Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Mamuju, Mahmud, memimpin sesi diskusi dengan mengedepankan suasana dialogis agar materi teknis dapat diserap dengan baik oleh para anggota kelompok tani.
Mahmud menjelaskan bahwa meskipun istilah dalam regulasi fiskal terkesan kaku, pendekatan yang digunakan jajarannya tetap komunikatif dan fleksibel.
Pihaknya memastikan bahwa pengawasan serupa tidak hanya menyasar mitra PT UWTL saja, melainkan diterapkan secara bertahap kepada seluruh pelaku usaha di kawasan Sulawesi Barat:
- Kesetaraan Perlakuan: Seluruh Wajib Pajak (WP) diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi.
- Pendekatan Persuasif: Penyampaian aturan dilakukan lewat metode pembinaan mendalam (soft approach).
- Transparansi Layanan: Menjamin kemudahan akses informasi hukum perpajakan bagi masyarakat kecil.
4 Tahapan Utama Kewajiban Pajak Sektor Perkebunan Sawit
Dalam kesempatan yang sama, tim Account Representative (AR) KPP Pratama Mamuju menguraikan skema kepatuhan perpajakan bagi para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Formulasi tersebut dirangkum ke dalam empat pilar utama yang dikenal dengan istilah “Daftar, Hitung, Setor, dan Lapor”.
1. Tahap Mendaftar (NPWP & PKP)
Pelaku usaha diminta memproses kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi unit usaha yang telah memenuhi ambang batas peredaran bruto tertentu, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). KPP Mamuju bekerja sama dengan PT UWTL untuk mempermudah pendaftaran ini. Bagi anggota berstatus PKP, penerbitan faktur pajak wajib dilakukan pada setiap transaksi secara berkala.
2. Tahap Menghitung (PPh & PPN)
Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) didasarkan pada klasifikasi omset usaha. Skema yang berlaku mencakup tarif PPh Final 0,5 persen untuk skala UMKM, hingga penerapan tarif umum Pasal 17 UU PPh (seperti rentang 11 persen hingga 22 persen sesuai ketentuan). Kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga diterapkan bagi transaksi komersial sesuai regulasi terbaru.
3. Tahap Menyetor
Seluruh penyetoran uang pajak dari hasil kewajiban usaha dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak langsung ke kas negara. Proses penyetoran ini memanfaatkan sistem kode billing elektronik guna menjamin keamanan serta kepastian transaksi.
4. Tahap Melaporkan
Langkah penutup adalah penyampaian transparansi administrasi melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bulanan maupun SPT Tahunan Wajib Pajak sesuai tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang.
Memperkuat Sinergi Dan Kepatuhan Industri Sawit
Melalui integrasi program edukasi ini, KPP Pratama Mamuju berharap sinergitas antara pemerintah, korporasi swasta, dan para petani swadaya semakin solid. Pemahaman administrasi perpajakan yang mumpuni diyakini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sekaligus menciptakan iklim industri kelapa sawit yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Pasangkayu. (*)





