
SOPPENG — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menggelar pelatihan khusus guna memperkuat pemahaman administrasi bagi kelembagaan ekonomi desa. Sebanyak 70 pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Soppeng dibekali pemahaman mendalam terkait pemenuhan regulasi keuangan negara dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026.
Kegiatan penyuluhan yang terbagi dalam tiga sesi bertempat di Ruang Penyuluhan KP2KP Watansoppeng ini dirancang untuk memastikan kesiapan kelembagaan koperasi dalam mengelola administrasi keuangan daerah. Pihak otoritas pajak menilai kepatuhan hukum wajib ditanamkan sejak dini demi mewujudkan transparansi tata kelola entitas bisnis desa.
Narasumber teknis dihadirkan langsung dari KPP Pratama Watampone, yakni Kepala Seksi Pelayanan Arif Rusdyansyah serta Fungsional Penyuluh Pajak Hamzah. Materi penyuluhan difokuskan pada pemenuhan legalitas hingga pembukuan akuntansi entitas.
Modul Utama Pembekalan Perpajakan Koperasi
Dalam sesi pembekalan tersebut, para pengurus KDMP mendapatkan materi komprehensif mengenai tata cara pengelolaan administrasi fiskal yang benar. Pelatihan ini menekankan pentingnya ketaatan prosedur perpajakan agar entitas koperasi terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.
Materi inti yang dipaparkan oleh tim penyuluh meliputi beberapa aspek krusial:
- Pendaftaran dan Aktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Memastikan keabsahan data entitas bisnis koperasi di sistem administrasi perpajakan nasional.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan: Tata cara penghitungan serta pelaporan berkala atas kewajiban kewajiban operasional lembaga.
- Pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh): Pemahaman mekanisme pemotongan, pemungutan, serta penyetoran pajak transaksi usaha.
- Sistem Pembukuan Akuntansi: Penyusunan pencatatan keuangan yang terstruktur, transparan, dan akuntabel sesuai standar akuntansi perpajakan Indonesia.
Kepatuhan Sejak Dini Kendati Belum Beroperasi
Kepala KP2KP Watansoppeng, Usman Damanhuri, menegaskan bahwa langkah edukasi ini sangat krusial meskipun mayoritas unit KDMP di Kabupaten Soppeng belum memulai kegiatan komersialnya secara penuh.
Menurut Usman, secara legalitas seluruh entitas KDMP di wilayah Soppeng telah mengantongi NPWP terdaftar sejak tahun 2025. Kondisi hukum tersebut secara otomatis melekatkan tanggung jawab pelaporan fiskal kepada negara tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
“KDMP di Soppeng memang belum aktif beroperasi penuh, namun karena kepemilikan NPWP sudah terdaftar sejak 2025, maka kewajiban pelaporan administratifnya wajib dijalankan. Kami berinisiatif mengundang pengurus agar mereka siap dan paham melaksanakannya secara mandiri,” ungkap Usman.
Ia juga menjamin bahwa jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap memberikan pendampingan berkelanjutan (ongoing mentoring) hingga para pengurus koperasi benar-benar mahir mengelola kewajiban perpajakan organisasinya.
Apresiasi KPP Pratama Watampone dan Komitmen Pendampingan
Dukungan senada disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, SE., Ak., MPA. Pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran pengurus KDMP di Kabupaten Soppeng yang telah menunjukkan itikad baik dan disiplin tinggi dalam menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025.
Amran menegaskan bahwa KPP Pratama Watampone berkomitmen penuh mengawal akuntabilitas seluruh Koperasi Merah Putih di wilayah kerjanya, yang mencakup tiga kabupaten strategis:
- Kabupaten Soppeng (Sebagai percontohan kepatuhan SPT Tahunan awal).
- Kabupaten Bone (Penguatan kapasitas kelembagaan koperasi desa).
- Kabupaten Wajo (Pendampingan pembukuan dan administrasi PPh/PPN).
Melalui edukasi dan asistensi bertahap ini, otoritas pajak berharap seluruh pengurus KDMP memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Tata kelola koperasi yang akuntabel, transparan, serta taat pajak diyakini menjadi pilar utama pembentukan ekonomi desa yang tangguh dan berkelanjutan di Sulawesi Selatan. (*)





