Distan Makassar menggelar monitoring dan mediasi persertifikatan tanah di Kelurahan Untia, Selasa (15/9/2026)
Makassar — Upaya percepatan penataan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Makassar. Melalui Bidang II Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan Fisik Tanah, Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar kegiatan monitoring sekaligus mediasi terkait lokasi persertifikatan tanah di kawasan Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (15/9/2026).
Langkah proaktif ini dilakukan guna meninjau secara langsung kondisi di lapangan serta memetakan berbagai kendala administratif yang dialami masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Kegiatan krusial di wilayah utara Kota Makassar ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang II Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan Fisik Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Roy Hartono, S.STP beserta jajaran tim teknisnya. Tim turun langsung ke lokasi persertifikatan untuk mencocokkan kondisi fisik tanah dengan data dokumen administratif yang terdaftar.
Dalam proses pemantauan tersebut, petugas menggali informasi komprehensif mengenai riwayat tanah, batas-batas wilayah, hingga dinamika sosial yang menyertainya. Pemantauan ini penting dilakukan agar setiap jengkal tanah milik pemerintah daerah maupun masyarakat dapat terdata secara akurat serta terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Tidak hanya sekadar melakukan peninjauan fisik, rangkaian kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar ini juga dirangkaikan dengan forum mediasi bersama pihak-pihak terkait. Mediasi ini menghadirkan warga lokal, aparat kelurahan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk duduk bersama mendiskusikan titik temu persoalan.
Melalui ruang dialog ini, tim Dinas Pertanahan memfasilitasi klarifikasi dari masing-masing pihak guna membedah akar kendala yang menghambat proses legalisasi tanah. Diskusi persuasif dan transparan diutamakan agar setiap permasalahan lahan di Kelurahan Untia dapat diurai secara objektif tanpa harus menempuh jalur hukum yang memakan waktu lama.
Komitmen Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan
Pelaksanaan monitoring dan mediasi ini menegaskan komitmen Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam menciptakan tata kelola dan tertib administrasi pertanahan yang akuntabel di seluruh wilayah jangkauannya. Penanganan sengketa secara preventif melalui pendekatan mediasi dinilai menjadi solusi paling efektif untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik lahan.
Ke depan, Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan akan terus mengawal setiap proses persertifikatan tanah agar berjalan lancar, transparan, serta sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga selaras dengan program prioritas pemerintah daerah dalam mengamankan aset serta meminimalisasi potensi konflik pertanahan di Kota Makassar. (*)





