KPK memperlihatkan barang bukti tangkap tangan dugaan suap HGB Summarecon Bogor, Selasa (16/9/2026). @KPK RI
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyogokan pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus dugaan KPK suap HGB Summarecon Bogor ini menyita perhatian publik lantaran menyeret pejabat tinggi kementerian hingga jajaran direksi perusahaan pengembang ternama.
Konstruksi perkara serta rentetan transaksi haram tersebut dibeberkan secara rinci oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Dalam keterangannya, penyidik membeberkan kronologi pembukaan blokir sertifikat tanah hingga ditemukannya tumpukan uang tunai di dalam koper.
Dalam penanganan kasus KPK suap HGB Summarecon Bogor, lembaga antirasuah ini menetapkan delapan tersangka dari unsur pejabat pemerintahan hingga pihak swasta. Berikut jajaran tersangka yang telah diamankan:
Lampri (LMP): Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
Arif Sugiyanto (ARF): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Rizal Pahlevi (LEV): Pihak swasta / perantara Summarecon.
Erwin (ERW): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Muhammad Fakhry (MF): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Kronologi Sengketa Lahan dan Transaksi Uang Pelicin
Kasus KPK suap HGB Summarecon Bogor ini bermula dari pengajuan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, sebagian dari lahan tersebut ternyata masih dalam ikatan sengketa hukum dengan pemilik awal atau ahli waris.
Ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas terbitnya sembilan SHGB dan memohon pembokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Bogor. Meski gugatan di PTUN belakangan dicabut, status pembekuan HGB milik Summarecon masih tetap berlaku.
Untuk memuluskan pembukaan blokir tanah, perantara Summarecon yaitu Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi mendekati Erwin. Erwin lantas mengondisikan Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Bogor yang enggan membuka blokir tanpa arahan atasan.
Sontang melalui Erwin awalnya meminta imbalan sebesar Rp 2 miliar. Namun, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi menyanggupi Rp 1,5 miliar. Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan pada 27 Agustus 2026, yang mana Erwin kemudian meneruskan fee Rp 200 juta kepada Sontang.
Pengurusan HGB Lain dan Temuan 9 Koper Uang
Penyidikan kasus KPK suap HGB Summarecon Bogor terus meluas. KPK menemukan aliran “uang pengurusan” HGB lain terkait tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin menyetor Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Tak berhenti di situ, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan uang bernilai fantastis mencapai Rp 8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif. Duit tersebut tersimpan rapi di dalam sembilan koper berwarna merah yang dilabeli nama LMP.
Penyidik turut melacak mutasi rekening Arif pada 7 September 2026 yang mencatat setoran tunai sebesar Rp 10 miliar. Arif menduduki peran sentral sebagai penampung atau pengepul dana dari perantara lain, sebelum akhirnya dialirkan ke Fahd El Fouz.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami seluruh aliran dana, asal-usul uang, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan praktik suap layanan pertanahan ini. (*)




