Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meninjau puncak timbunan TPA Tamangapa, Rabu (16/9/2026).
Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen nyata dalam membenahi sistem pengelolaan sampah daerah secara menyeluruh. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, meninjau langsung progres penataan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, pada Rabu (16/9/2026).
Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, Appi naik hingga ke puncak area timbunan sampah untuk mengevaluasi perbaikan tata kelola kawasan yang kini mulai memperlihatkan perubahan signifikan.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Wali Kota Makassar menjelaskan bahwa pembenahan TPA Tamangapa fokus mengubah sistem lama yang berbasis open dumping menjadi sistem yang lebih ramah lingkungan, yakni controlled landfill menuju sanitary landfill. Langkah ini ditempuh dengan menerapkan metode penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug atau tanah merah secara berkala.
“Pembenahan ini kita tingkatkan dari open dumping ke controlled landfill atau menuju sanitary landfill, sampah harus ditutup dengan tanah urug,” ujar Appi di puncak TPA Tamangapa.
Penggunaan tanah urug terbukti efektif dalam meminimalisasi bau tidak sedap, mengurangi estetika kusam, serta menekan perkembangbiakan hama pemukiman. Selain penataan timbunan, Pemkot Makassar tengah menggenjot pembangunan akses jalan utama dan alternatif di sekitar TPA, termasuk akses dari sisi barat, jalan alternatif kanan, hingga poros Samata di kawasan Bintang Lima untuk memperlancar armada kebersihan.
Di sela-sela pemantauan, Wali Kota Makassar menumpukan perhatian pada deretan pipa ventilasi yang terpasang di sepanjang area timbunan sampah. Pipa-pipa tersebut berfungsi mengalirkan akumulasi gas metana dari proses penguraian sampah organik untuk mencegah risiko ledakan dan kebakaran kawasan.
Terapkan Teknologi EcoTru di TPA Tamangapa, Wali Kota Makassar Tekan Pencemaran
Pemkot Makassar terus mengakselerasi penataan sistem pengelolaan sampah modern dan ramah lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, meninjau langsung proses pembenahan kolam air lindi yang berlokasi di sisi utara kawasan TPA pada Rabu (16/9/2026).
Peninjauan ini berfokus pada penguatan pengolahan air rembesan limbah sampah agar tidak mencemari lingkungan dan ekosistem pemukiman warga sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar mulai mengadopsi teknologi EcoTru dari PT Esa Maha Karya Tunggal. Teknologi ini memanfaatkan formulasi bakteri khusus untuk menetralkan kadar zat pencemar beracun di dalam air lindi secara biologis.
Proses penetralan dilakukan secara bertahap mulai dari penampungan di kolam pertama hingga mengalir ke kolam penampungan akhir. “Treatment-nya menggunakan bakteri dari EcoTru. Jadi dilakukan secara bertahap, mulai dari kolam pertama sampai kolam terakhir,” jelas Appi di sela-sela peninjauan.
Mengingat luasnya area TPA Tamangapa, Wali Kota Makassar menilai kapasitas instalasi pengolahan limbah lindi yang ada saat ini masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, pemerintah kota merencanakan penambahan beberapa unit kolam pengolahan baru yang terinterkoneksi satu sama lain.
Penambahan unit kolam terintegrasi ini dirancang agar siklus penetralan air limbah berlangsung secara berkesinambungan. Langkah ini krusial untuk memastikan air buangan akhir benar-benar aman dan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dialirkan ke luar kawasan.
Pengelolaan kolam lindi yang terstruktur tidak hanya diniatkan untuk menekan risiko pencemaran, melainkan dibuka peluang untuk pemanfaatan bernilai tambah. Wali Kota Makassar menyebut bahwa jika kualitas air hasil pengolahan sudah sesuai kriteria ramah lingkungan, area TPA dapat dikembangkan menjadi kawasan produktif serta edukatif.
Appi menggagas potensi pemanfaatan air hasil pengolahan aman tersebut untuk kolam pemancingan ikan hingga pusat edukasi pengelolaan sampah bagi masyarakat umum. (*)





