KP2KP Malili bersama DPKP Luwu Timur memberikan pendampingan perpajakan kepada kelompok tani di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tomoni, Kecamatan Tomoni, Jumat (2 Oktober 2026)
LUWU TIMUR — Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Luwu Timur memberikan pendampingan perpajakan kepada kelompok tani di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tomoni, Kecamatan Tomoni.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 2 Oktober 2026 itu berfokus pada edukasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sekaligus pengenalan sistem administrasi perpajakan Coretax.
Pendampingan ini bertujuan membantu petani memahami administrasi perpajakan serta manfaat memiliki NPWP untuk mendukung kegiatan usaha mereka.
Pegawai KP2KP Malili, Atitar, menjelaskan bahwa aktivasi NIK menjadi NPWP tidak otomatis membuat seseorang harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban pajak tetap mengikuti ketentuan mengenai subjek, objek, dan penghasilan yang dikenai pajak.
Dalam keterangannya, Atitar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan PPh bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Ketentuan perpajakan tersebut memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Fasilitas ini berlaku sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan. <Cite refs={[“turn395274search3″,”turn395274search4”]}/>
“Petani yang NIK-nya diaktivasi menjadi NPWP tidak serta-merta harus membayar pajak. Berdasarkan ketentuan dalam PMK 164 Tahun 2023 dan PP 20/2026, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM diberikan fasilitas pembebasan PPh atas peredaran bruto hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak,” kata Atitar dalam kegiatan tersebut.
NPWP untuk Mendukung Usaha Tani
Selain sebagai identitas perpajakan, kepemilikan NPWP dapat membantu petani memenuhi persyaratan administrasi dalam mengakses layanan keuangan, termasuk pembukaan rekening dan pengajuan kredit usaha.
KP2KP Malili juga menjelaskan perbedaan perlakuan pajak antara wajib pajak orang pribadi dan kelompok tani yang terdaftar sebagai wajib pajak badan.
Dalam siaran persnya, KP2KP Malili menyebut kelompok tani yang terdaftar sebagai badan, misalnya dalam bentuk perkumpulan atau CV, memiliki kewajiban administrasi berbeda, termasuk pembukuan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Fasilitas PPh untuk omzet sampai dengan Rp500 juta dan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi orang pribadi tidak dapat disamakan begitu saja dengan perlakuan pajak terhadap badan usaha. Penerapannya bergantung pada bentuk wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pendampingan tersebut juga diarahkan agar petani memahami pilihan pendaftaran yang sesuai dengan kondisi usaha masing-masing.
Petani Diperkenalkan dengan Coretax
Selain materi mengenai NPWP dan fasilitas perpajakan, peserta memperoleh bimbingan teknis aktivasi NIK menjadi NPWP serta pendampingan pelaporan pajak.
Petani juga diperkenalkan dengan Coretax, sistem administrasi perpajakan yang digunakan dalam pelaksanaan layanan dan kewajiban perpajakan.
KP2KP Malili bersama DPKP Luwu Timur berharap kegiatan di BPP Tomoni dapat meningkatkan pemahaman petani mengenai administrasi perpajakan sejak dini.
Pemahaman tersebut diharapkan membantu petani mengurus administrasi usaha, memenuhi persyaratan layanan keuangan, dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Pendampingan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi perpajakan kepada pelaku usaha di sektor pertanian Kabupaten Luwu Timur. (*)






