MAKASSAR โ Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).
Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.
Dalam surat tersebut, gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, karyawan badan usaha milik daerah (BUMD), serta pelajar menggunakan vape di lingkungan pemerintahan dan wilayah kerja masing-masing.
โMelarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),โ demikian bunyi poin pertama surat imbauan tersebut.
Selain larangan penggunaan, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pengawasan serta monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.
Pemberian sanksi disiplin juga diminta diterapkan kepada pegawai maupun pelajar yang melanggar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur juga menginstruksikan pemasangan tanda larangan penggunaan vape di lokasi strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat.
Selanjutnya, bupati dan wali kota diminta menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan, termasuk sekolah, kampus atau perguruan tinggi, serta pesantren.
Surat edaran tersebut diharapkan memuat larangan penggunaan sekaligus peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan imbauan kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Imbauan ini diterbitkan berdasarkan atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengenai pelarangan penggunaan rokok elektrik.
Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta risiko kesehatan jangka panjang yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik. (*)


Komentar