MAKASSAR — SOMPO Indonesia memperkuat ekspansi bisnis asuransi syariah di Makassar sebagai salah satu pasar strategis untuk mengembangkan layanan di kawasan Indonesia Timur. Langkah tersebut didukung potensi pasar yang besar, terutama populasi masyarakat Muslim, serta perkembangan industri ekonomi syariah di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama SOMPO Syariah, Ratna Indrayani didampingi Kepala Cabang Sompo Syariah Makassar, Yosua Emba, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, keputusan mengembangkan bisnis asuransi syariah di Indonesia tidak terlepas dari besarnya populasi Muslim dan posisi Indonesia dalam perkembangan ekonomi Islam dunia.
Dia menilai Makassar memiliki potensi untuk menjadi salah satu pusat pengembangan bisnis asuransi syariah di kawasan Indonesia Timur.
Meski kontribusi bisnis masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, perusahaan menyatakan ingin meningkatkan peran Indonesia Timur dalam pertumbuhan bisnis asuransi syariah.
Untuk pasar Makassar, Yosua menyebut kontribusinya saat ini masih berada di kisaran 5 persen lebih. Namun, perusahaan optimistis angka tersebut berpeluang meningkat hingga sekitar 10 persen pada akhir tahun, seiring potensi kenaikan aktivitas perjalanan dan kebutuhan perlindungan masyarakat pada periode liburan.
“Kami belum melakukan yang maksimal di Indonesia Timur. Jadi, kami berniat sekali dengan fondasi yang ada, Indonesia Timur bisa menjadi bagian yang cukup besar secara kontribusi terhadap total bisnis syariah,” ungkapnya.
Melalui pengembangan produk, perluasan jaringan, dan kolaborasi dengan mitra perbankan, SOMPO berharap dapat memperkuat kehadirannya sekaligus memberikan lebih banyak pilihan perlindungan berbasis syariah bagi masyarakat di Indonesia Timur.
Perusahaan menyebut aktivitas bisnisnya di wilayah tersebut telah berjalan sejak 2015, sebelum pengembangan unit usaha syariah dimulai pada 2017.
Secara nasional, jaringan layanan SOMPO disebut telah menjangkau lebih dari 28 wilayah dan kota, mulai dari Aceh, sejumlah kota di Pulau Jawa, hingga Makassar, Manado, Banjarmasin, dan Bali. Perusahaan juga berencana memperluas jangkauan ke wilayah lainnya.
Selain itu, perusahaan juga melihat dukungan pemerintah terhadap pengembangan industri syariah sebagai salah satu faktor yang memperkuat prospek bisnis tersebut.
SOMPO telah beroperasi di Indonesia selama 51 tahun, sejak 1 Juli 1975. Sementara itu, kehadiran perusahaan di Makassar dimulai pada 2015 untuk bisnis konvensional, kemudian pengembangan unit usaha syariah di wilayah tersebut berlangsung sejak 2017.
Pengalaman tersebut menjadi bekal perusahaan dalam memperluas layanan asuransi syariah di pasar Indonesia Timur.
“Pertumbuhan kami saat ini di atas rata-rata industri. Pada Oktober kemarin, pertumbuhan year on year dibandingkan bulan yang sama tahun lalu berada di kisaran 38 sampai 40 persen, khusus bisnis syariah,” ujar perwakilan perusahaan dalam sesi wawancara.
Pertumbuhan tersebut dinilai menjadi salah satu pertimbangan perusahaan untuk memperkuat pengembangan bisnis syariah melalui langkah pemisahan unit usaha atau spin-off pada 2026.
Siapkan 16 Produk Asuransi Syariah
Dalam pengembangan bisnisnya, SOMPO menyebut telah menyiapkan 16 produk asuransi syariah yang telah dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Produk tersebut mencakup perlindungan kendaraan untuk segmen konsumen dan komersial, asuransi perjalanan, serta perlindungan rumah dan properti.
Salah satu produk yang menjadi andalan adalah asuransi perjalanan umrah berbasis syariah. Perusahaan juga menyediakan asuransi perjalanan syariah untuk berbagai tujuan, baik perjalanan domestik maupun internasional.
Menurut perwakilan perusahaan, pengembangan produk perjalanan menjadi salah satu peluang karena aktivitas perjalanan masyarakat, termasuk untuk keperluan ibadah umrah, membutuhkan perlindungan selama perjalanan.
Dari sisi distribusi, perusahaan juga mengandalkan kerja sama dengan mitra perbankan untuk memperluas pemasaran produk, khususnya pada segmen asuransi kendaraan konsumen.
Perbedaan utama produk asuransi syariah dan konvensional, sebagaimana dijelaskan narasumber, terletak pada penggunaan akad syariah dan mekanisme pengelolaan dana.
Salah satu skema yang diterapkan adalah surplus underwriting. Melalui mekanisme tersebut, surplus dapat dibagikan kepada peserta apabila hasil perhitungan memenuhi ketentuan yang berlaku. (*)


Komentar