MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar Roadshow Klinik Konflik Pertanahan dengan menyasar sekitar 300 warga di sembilan kecamatan. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar ini bertujuan mendekatkan layanan konsultasi sekaligus mencegah persoalan tanah berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, mengatakan roadshow tersebut dirancang sebagai ruang edukasi, konsultasi, komunikasi, dan koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Mengusung tema “Bersama Membangun Makassar untuk Kota yang Lebih Maju”, kegiatan ini memberikan kesempatan kepada warga untuk memperoleh informasi mengenai kepemilikan, pengadaan, hingga penyelesaian konflik pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendekatkan pelayanan informasi dan konsultasi pertanahan kepada masyarakat. Sehingga warga memiliki ruang untuk memperoleh penjelasan dan memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan pertanahan,” ujar Izhar, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, pendekatan langsung kepada masyarakat diperlukan agar persoalan pertanahan dapat dipahami sejak dini dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Kegiatan tersebut juga melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat. Mereka diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun komunikasi konstruktif, serta membantu menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kita harapkan RT/RW menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, membangun komunikasi yang konstruktif, serta membantu menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” katanya.
Izhar menjelaskan, persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut administrasi dan kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan hubungan sosial serta kepastian hukum masyarakat. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan warga perlu diperkuat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, mengatakan penguatan layanan dalam rangka HUT ke-419 Makassar turut dilakukan melalui inovasi digital Pensertipikatan Aset Daerah dan Integrasi Data Informasi (PADAIDI).
Menurut Sri, PADAIDI tidak hanya dikembangkan untuk mempercepat penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah, tetapi juga menjadi sarana pelayanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.
“Untuk persoalan yang sifatnya ringan, warga tidak perlu datang ke kantor. Cukup melalui WhatsApp, mereka bisa bertanya dan berkonsultasi,” ujarnya.
Adapun persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat difasilitasi melalui mediasi dengan melibatkan tim ahli hukum di bidang pertanahan.
“Namun, jika persoalannya cukup berat, kami akan melakukan mediasi dengan melibatkan tim ahli hukum di bidang pertanahan,” sambung mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tersebut.
Sri berharap, konsultasi dan mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian berbagai persoalan tanah sehingga tidak seluruhnya harus berlanjut ke proses hukum di pengadilan.
Ia menyebutkan, roadshow tersebut menyasar sekitar 300 warga dari sembilan kecamatan. Pesertanya meliputi perwakilan kecamatan, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat yang diharapkan menjadi penghubung komunikasi antara pemerintah dan warga.
Selain layanan konsultasi, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi pengadaan tanah. Sejauh ini, sosialisasi telah dilaksanakan dengan melibatkan warga di Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Mamajang.
Selanjutnya, kegiatan dijadwalkan menyasar Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.
Sri mengatakan antusiasme masyarakat dalam mengikuti sosialisasi cukup tinggi. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya mengenai persoalan tanah dan prosedur pengadaan tanah.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup besar. Banyak yang ingin bertanya dan mendapatkan penjelasan terkait persoalan tanah. Hanya saja, karena keterbatasan waktu, belum semua pertanyaan dapat terakomodasi,” tuturnya.
Menurut Sri, sosialisasi menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman akibat terbatasnya informasi mengenai pengadaan tanah dan program pembangunan.
Melalui komunikasi yang terbuka, persuasif, dan transparan, masyarakat diharapkan dapat memahami tujuan, manfaat, serta prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pertanahan Kota Makassar juga akan terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan, unsur hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Harapan kami, tata kelola pertanahan di Kota Makassar semakin profesional, tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Sri. (*)


Komentar