
MAKASSAR,—Transformasi besar-besaran tengah berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan, pembenahan kawasan yang selama ini identik dengan gunungan sampah dan bau menyengat itu dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme resmi dan sesuai koridor hukum. Penegasan ini sekaligus meluruskan spekulasi publik terkait sumber material tanah urug yang digunakan.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material, membeberkan cetak biru proyek ini. Ia menjelaskan, pekerjaan yang kini masuk tahap intensif merupakan bagian vital dari metamorfosis sistem pengelolaan sampah Makassar, dari sistem pembuangan terbuka atau open dumping menuju sanitary landfill yang modern dan ramah lingkungan.
“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi. Jadi, penimbunan sampah menggunakan tanah urug ini adalah metode cover soil yang menjadi standar dalam pengelolaan persampahan modern,” ujar Amin, Senin (8/6/2026).
Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill
Lebih dari sekadar menimbun, langkah ini merupakan prosedur teknis krusial. Material tanah urug berfungsi sebagai lapisan penutup sampah yang telah dipadatkan, untuk mereduksi bau tak sedap, mencegah berkembangnya vektor penyakit seperti lalat dan tikus, serta meminimalisir potensi pencemaran udara dan air tanah. Hal ini sejalan dengan dorongan pemerintah pusat agar seluruh TPA di Indonesia menghentikan praktik open dumping.
“Fokusnya adalah bagaimana sampah di TPA yang dulu dikelola terbuka, kini kita benahi. Sampah lama kita tempatkan di zona tertentu, kita ratakan, padatkan, lalu tutup berkala dengan tanah urug. Ini adalah transisi menuju pengelolaan yang bertanggung jawab,” Amin merinci.
Kepastian Sumber Material: Bukan Tanah Ilegal
Terkait polemik asal material, Amin membeberkan secara transparan bahwa seluruh tanah urug dipasok dari tiga perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan aktif. Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkot Makassar dalam menjalankan tata kelola proyek yang akuntabel.
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Tamangapa Raya Permai (Pallantikang, Pattallassang, Gowa)
- CV Rare Jaya Mandiri (Purnakarya, Tanralili, Maros)
- CV Sanusi Karsa Tama Bangunan (Kurusumange & Purnakarya, Tanralili, Maros)
Amin juga meluruskan isu yang mengaitkan proyek ini dengan lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). “Material ini bukan untuk menutup lahan PSEL, melainkan khusus untuk pembenahan cover soil area penimbunan sampah eksisting agar memenuhi syarat controlled landfill,” tegasnya. Seluruh proses pengadaan, tambahnya, dilakukan melalui sistem e-katalog pemerintah.
Wajah Baru: Dari Kumuh Menuju Bernilai Ekonomis
Pembenahan ini bukan hanya proyek infrastruktur, melainkan juga perubahan paradigma. Pemkot Makassar memproyeksikan TPA Antang bertransformasi menjadi kawasan bernilai. Setelah penataan, penghijauan, dan penerapan sistem sanitary landfill, area yang dulunya kumuh diharapkan menjadi lebih estetis dan menjadi bagian dari pengembangan ekonomi sirkular.
“Kita tidak hanya memperbaiki akses jalan, tapi juga wajah TPA itu sendiri. Kawasan yang dulu identik dengan kesan negatif, kini kita arahkan menjadi ruang yang punya nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat,” pungkas Amin.
Dengan transparansi ini, Pemkot Makassar berharap masyarakat dapat memahami langkah besar yang sedang diambil untuk menjawab tantangan tata kelola lingkungan perkotaan yang berkelanjutan. TPA Antang bukan lagi sekadar tempat akhir, melainkan awal dari pengelolaan sampah yang lebih modern di Kota Daeng. (*)





