
Makassar, – Dalam langkah strategis mengamankan pendapatan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar audiensi kunci bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Pertemuan yang berlangsung di Markas Polda Sulsel ini bertujuan memperkuat sinergi penegakan hukum (law enforcement), meningkatkan kepatuhan formil wajib pajak, serta membangun kolaborasi strategis antara aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan.
Komitmen Bersama Awasi Pembangunan Nasional
Audiensi diawali dengan sambutan tegas dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia menegaskan kembali komitmen kedua institusi untuk berjalan beriringan dalam mengawal pembangunan nasional, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
“Keamanan dan kepastian hukum adalah prasyarat utama bagi iklim investasi dan kepatuhan pajak yang sehat. Polri hadir sebagai mitra, bukan sekadar aparat penegak hukum,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani.
Sektor Tambang Jadi Perhatian Khusus
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, memaparkan bahwa hingga paruh pertama tahun anggaran 2026, penerimaan pajak regional, khususnya Sulawesi Selatan, didorong secara signifikan oleh kontribusi sektor komoditas pertambangan. Namun, besarnya potensi ini juga diiringi risiko.
“Kami memerlukan pengawasan ekstra untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap praktik underinvoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor atau penjualan yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik ini sangat berpotensi menggerus penerimaan negara,” jelas Imanul Hakim di hadapan jajaran Polda Sulsel.
Dukungan Polri: Dari Pengamanan hingga Efek Gentar
Imanul Hakim menekankan bahwa pajak merupakan pilar utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang langsung dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga subsidi energi.
“Dukungan dari institusi Polri sangat krusial bagi kami. Tidak hanya dalam memberikan rasa aman bagi petugas kami di lapangan, tetapi juga dalam konteks penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegasnya.
Langkah preventif dan penegakan hukum gabungan antara DJP dan Polda ini diharapkan mampu menciptakan deterrent effect (efek gentar) bagi para pelaku usaha yang mencoba melakukan penghindaran pajak. Selain itu, sinergi ini juga memastikan iklim usaha berjalan secara adil (fair) dan transparan.
Bebas Konflik Kepentingan
Dalam pernyataan bersama, kedua pihak memastikan bahwa seluruh komitmen pembiayaan program pembangunan dan operasional penegakan hukum dalam kerja sama ini akan berjalan secara akuntabel, independen, dan bebas dari unsur benturan kepentingan (conflict of interest).
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kolaborasi ini murni untuk negara. Tidak ada kepentingan lain selain memastikan setiap rupiah pajak masuk dan kembali ke rakyat,” pungkas Imanul Hakim.
Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan
Melalui koordinasi yang solid antara Kanwil DJP Sulselbartra dan Polda Sulsel, diharapkan tingkat kepatuhan pajak semakin meningkat. Pada akhirnya, roda pembangunan dapat terus berputar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Pajak Sulselbartra, Sinergi DJP dan Polri, Penegakan Hukum Pajak, Penerimaan Negara 2026, Cegah Underinvoicing, Kapolda Sulsel, Kanwil DJP Makassar. (*)



