
MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan A.P. Pettarani telah tuntas.
Gedung ini dipersiapkan sebagai kantor sementara bagi jajaran legislatif untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan kelembagaan mulai September atau Oktober 2026 mendatang.
Rampungnya tahap renovasi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan pada Senin (27/7/2026).
Langkah percepatan perbaikan gedung—yang sempat mengalami kerusakan akibat insiden kebakaran pada 29 Agustus 2025 lalu—menjadi perhatian mendasar Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengapresiasi dukungan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan BPBPK Sulsel dalam pemulihan fasilitas vital pemerintahan daerah ini.
“Progres pembangunan gedung sementara ini sudah cukup representatif untuk digunakan menjalankan aktivitas kelembagaan sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya,” ujar Andi Zulkifly saat penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar.
Optimalkan Fungsi Pelayanan dan Legislasi
Andi Zulkifly menegaskan bahwa keberadaan kantor yang memadai sangat krusial. Gedung DPRD bukan sekadar sarana fisik perkantoran, melainkan pusat penyerapan aspirasi masyarakat, pembahasan regulasi, penetapan anggaran, hingga pengawasan roda pemerintahan.
Dengan difungsikannya gedung sayap kanan sebagai kantor sementara, kinerja para anggota dewan diharapkan dapat kembali optimal tanpa mengganggu pelayanan kepada warga.
Terkait penandatanganan BAST, mantan Kepala Dinas PTSP Makassar ini mengingatkan pentingnya kerapian administrasi aset daerah.
Pengelolaan barang milik negara/daerah harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
“Saya berharap seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan secara tertib sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Kesiapan PBG, SLF, dan Pembangunan Gedung Utama
Meski gedung sementara siap dihuni, pemulihan kompleks Kantor DPRD Makassar secara keseluruhan masih berjalan. Gedung utama saat ini tengah memasuki tahap perencanaan pembangunan kembali.
Guna mempercepat proses fisik dan legalitas bangunan, Sekda instruksikan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD):
- Dinas Tata Ruang dan Bangunan: Diminta bergerak cepat membantu BPBPK Sulsel dan penyedia dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi menjamin keamanan dan kelayakan bangunan.
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Mengawal tertib administrasi serta pencatatan aset daerah.
“Sinergi antara Pemkot Makassar dan Kementerian PU sangat penting sampai seluruh proses pembangunan fisik, perizinan, hingga kelayakan gedung DPRD benar-benar rampung,” pungkas Zulkifly.
Acara penandatanganan BAST tersebut turut dihadiri Kepala BPBPK Sulsel Baskoro Elmiawan, Sekwan DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Makassar Muh Dakhlan, serta perwakilan OPD Pemkot Makassar terkait. (*)




