
Makassar,-– Suasana Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, mendadak tegang. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan intensif pada Rabu pagi (17/06/2026), menyasar ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Operasi senyap yang dimulai pukul 10.30 WITA ini merupakan babak baru pengusutan dugaan korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.
Dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, tim penyidik tak membuang waktu untuk menyisir setiap dokumen terkait proyek beranggaran miliaran rupiah tersebut.
Dokumen Kunci Disita, Jerat Hukum Menguat
Dalam penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat akan mengungkap praktik melawan hukum. Dokumen-dokumen yang disita antara lain:
· Dokumen perencanaan kegiatan
· Dokumen kontrak pengadaan
· Dokumen keuangan, termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
· Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja serta dokumen pendukung lainnya
Penyitaan ini menandakan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses perencanaan, lelang, hingga pencairan anggaran proyek yang semestinya mendongkrak literasi digital pelajar Sulsel.
Aspidsus Rachmat Supriady menegaskan, tindakan tegas ini murni demi kepentingan pembuktian.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rachmat di lokasi.
Kejar Aliran Dana, Peran Pihak Terlibat Didalami
Tak berhenti di penyitaan dokumen, Tim Pidsus kini bergerak cepat menelusuri aliran dana proyek Bookless Library tersebut. Mereka tengah mengidentifikasi dan mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, hingga pihak rekanan. (*)





