
MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat mengamankan aset daerah guna menghindari potensi sengketa dan penguasaan lahan secara ilegal.
Melalui tim gabungan yang dimotori oleh Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya, Pemkot Makassar melakukan penertiban dan pengamanan aset fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, pada Senin (22/6/2026).
Langkah preventif ini diambil untuk menegaskan status hukum lahan seluas puluhan ribu meter persegi tersebut agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya bagi masyarakat luas.
Sah Milik Negara Sejak 1996, Tim Gabungan Turun ke Lokasi
Pengamanan aset di lapangan dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya, Maharuddin, didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan. Operasi penertiban ini juga mengawal kolaborasi lintas instansi yang melibatkan unsur Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan, Dinas Penataan Ruang, serta BPKAD Kota Makassar.
Maharuddin menegaskan, lahan yang ditertibkan tersebut merupakan aset resmi Pemkot Makassar. Secara hukum, status fasum ini telah diserahkan resmi kepada pemerintah daerah sejak tiga dekade lalu.
“Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak 15 Januari 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” jelas Maharuddin di lokasi penertiban.
Pasang 4 Papan Bicara di Atas Lahan Seluas 4,3 Hektare
Sebagai bentuk penegasan hukum dan transparansi informasi di ruang publik, tim gabungan memasang empat papan penanda (papan bicara) di sejumlah titik strategis di dalam kawasan tersebut.
Pemasangan papan informasi ini mencakup total area fasum yang sangat luas, yakni mencapai 43.680 meter persegi atau sekitar 4,3 hektare.
Menurut Maharuddin, keberadaan papan penanda ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum preventif yang vital.
- Fungsi Utama: Memberikan kepastian informasi legal kepada publik mengenai status kepemilikan lahan.
- Target Efek: Membendung ruang gerak spekulan tanah atau oknum yang berniat mengklaim sepihak.
“Dengan adanya penanda ini diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” terangnya.
Komitmen Tata Kelola Aset yang Akuntabel dan Tertib
Penertiban di Kelurahan Laikang ini merupakan bagian dari program besar Pemkot Makassar dalam menginventarisasi, mengamankan, dan menata ulang seluruh aset daerah yang selama ini rawan bergeser kepemilikannya.
Maharuddin menambahkan bahwa ketegasan ini diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan tertib hukum, sekaligus memastikan hak-hak publik atas fasilitas umum tidak hilang.
“Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, serta mendukung pembangunan kawasan secara tertib sesuai perencanaan tata ruang,” tambah Maharuddin.
Giat penertiban dan pemasangan papan bicara di Perumnas Sudiang dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif berkat pendekatan persuasif serta pengawalan ketat dari personel Satpol PP Kota Makassar. Dengan pengamanan ini, lahan seluas 4,3 hektare tersebut kini sepenuhnya berada dalam pengawasan penuh Pemkot Makassar. (*)




