
BONE — Guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan tertib administrasi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bone menggelar agenda krusial bagi ratusan perangkat desa.
Kegiatan bertajuk Review Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dan Monitoring Evaluasi Pajak Dana Desa Kabupaten Bone Semester 1 Tahun 2026 ini dilangsungkan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (8–10 Juli 2026) di Aula KPP Pratama Watampone.
Tidak tanggung-tanggung, agenda strategis ini melibatkan 328 desa dari 24 kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pendampingan Total: Pajak Bukan Beban, Melainkan Kewajiban Tata Kelola
Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya kebutuhan pemerintah desa akan asistensi terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, bendahara desa selaku ujung tombak keuangan memerlukan bimbingan intensif agar tidak salah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurut Dr. Amran, ada dua gol utama yang ingin dicapai dari sinergi ini:
- Ketertiban Administrasi: Meningkatkan kualitas pengelolaan laporan keuangan serta penataan aset Instansi Pemerintah Desa.
- Kepatuhan Pajak: Memperkuat kepatuhan formal (tertib pelaporan) dan material (kebenaran perhitungan) dari Wajib Pajak Pemerintah Desa.
“Kami ingin kepatuhan tumbuh karena pemahaman, bukan karena keterpaksaan. Setiap belanja desa perlu dikelola secara akuntabel, termasuk aspek perpajakannya. Pajak dana desa bukan beban tambahan, melainkan bagian dari tata kelola keuangan negara,” tegas Dr. Amran.
Peran Krusial Bendahara Desa sebagai Pemotong Pajak
Dalam ekosistem keuangan desa, bendahara memegang peran ganda yang sangat vital. Mereka tidak hanya mengelola pengeluaran belanja desa, tetapi juga bertindak sebagai pemotong dan pemungut pajak atas setiap transaksi yang terjadi.
Melalui workshop ini, KPP Pratama Watampone hadir memberikan asistensi langsung agar proses memotong, memungut, menyetor, hingga melaporkan pajak dapat dieksekusi secara tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain penguatan di sektor perpajakan, para perangkat desa juga dibekali materi mengenai pembenahan dokumen pertanggungjawaban, realisasi APBDes, serta manajemen aset desa agar selaras dan tepat waktu.
Sinergi Lintas Sektor Demi Kesejahteraan Masyarakat
Apresiasi tinggi juga disampaikan pihak KPP Pratama Watampone atas kolaborasi yang harmonis dengan DPMD Kabupaten Bone. Pendekatan kolaboratif ini dinilai sangat efektif karena DPMD menguasai ranah tata kelola pemerintahan desa, sementara pihak kantor pajak memperkuat dari sisi regulasi fiskal.
Dengan adanya komitmen berkelanjutan pasca-evaluasi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Bone mampu mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Hasil akhirnya, kemanfaatan dana desa dapat dirasakan langsung secara maksimal oleh masyarakat, tanpa mengabaikan kewajiban legal kepada negara. (*)




