
MAKASSAR — Publik Kota Daeng tengah dihangatkan oleh isu panas terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025. Isu ini menggelinding bak bola salju, mempertemukan dua sudut pandang kontras: tudingan penyimpangan dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum, di satu sisi, dan pembelaan regulasi yang kokoh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di sisi lain.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta krusial di balik kisruh dana hibah KONI Makassar yang kini tengah bergulir:
1. Nominal yang Dipersoalkan Menembus Rp20 Miliar
Pangkal dari riak-riak di publik ini bersumber pada dua pos anggaran besar di tahun anggaran 2025 yang dinilai mencurigakan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum:
- Dana Hibah KONI Makassar (APBD Perubahan 2025): Dialokasikan sebesar Rp15 miliar.
- Anggaran Marching Band (2025): Dialokasikan sebesar Rp5 miliar untuk kegiatan serta pengadaan barang.
Koalisi pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk menguji kesesuaian antara perencanaan belanja, realisasi fisik di lapangan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari kedua pos anggaran raksasa tersebut.
2. Resmi Masuk Meja Kejari Makassar
Laporan dugaan korupsi ini bukan lagi sekadar rumor di media sosial. Kasus ini telah resmi masuk ke ranah hukum pidana.
- Pelapor: Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum.
- Alur Laporan: Laporan awalnya dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, yang kemudian secara resmi melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
- Status Terakhir (Per Juli 2026): Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan berkas laporan telah diterima dan kini sedang dalam tahap penelaahan oleh tim penyidik sebelum diputuskan langkah penanganan berikutnya.
3. Tiga Poin Utama yang Dicurigai Pelapor
Ketua APAK, Ajharil Akbar, menegaskan pihaknya tidak langsung menghakimi adanya pelanggaran hukum, melainkan meminta kejaksaan melakukan telaah kritis atas tiga poin kejanggalan:
- Aspek Waktu: Penganggaran dilakukan mepet menjelang akhir tahun anggaran (APBD Perubahan), sehingga dinilai sangat rawan manipulasi karena minimnya waktu pengawasan.
- Aspek Konflik Kepentingan: Adanya dugaan benturan kepentingan antara pihak penerima hibah dengan pihak yang merumuskan dan menetapkan anggaran.
- Aspek Akuntabilitas: Perlu pembuktian nyata apakah uang rakyat senilai Rp15 miliar + Rp5 miliar tersebut benar-benar tersalurkan ke atlet dan cabor, atau justru menguap.
4. Jawaban Telak Pemkot: Penganggaran 100% Legal & Konstitusional
Menanggapi isu liar yang beredar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar sekaligus Ketua TAPD, Andi Zulkifly Nanda, langsung pasang badan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dana hibah tersebut berjalan di atas rel hukum yang sah.
Pemkot Makassar menyodorkan tiga payung hukum utama yang menjadi tameng legalitas hibah ini yakni: UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan, dan Perwali Makassar No. 43 Tahun 2023.
5. Alasan Rasional di Balik Mekanisme APBD Perubahan
Menjawab kecurigaan pelapor soal dana yang baru muncul di APBD Perubahan 2025, Sekda Makassar memberikan penjelasan logis secara sistematis birokrasi:
- Diperbolehkan Regulasi: Perubahan RKPD pada bulan Mei memungkinkan daerah memasukkan anggaran baru yang kemudian dibahas bersama DPRD sebelum disahkan menjadi KUA-PPAS Perubahan.
- Prinsip Kehati-hatian (Prudent): Pemkot Makassar sempat menahan/menunda penyaluran dana hibah pada tahun sebelumnya. Langkah ini sengaja diambil karena internal KONI kala itu tengah didera persoalan hukum. Setelah situasi dinilai klir, Pemkot baru bersedia memproses kembali demi pembinaan atlet.
- Kondisi Tahun Ini: Untuk anggaran berjalan tahun 2026, dana hibah KONI tidak lagi lewat jalur perubahan, melainkan sudah langsung dikunci sejak awal di APBD Pokok setelah melalui verifikasi ketat. (*)





