
SENGKANG — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang terus menggalakkan pemahaman pajak hingga ke pelosok desa.
Berkolaborasi dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin, KP2KP Sengkang menggelar edukasi perpajakan bertajuk “Pajak Mappadeceng” di Baruga Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Jumat (24/7/2026).
Kata Mappadeceng yang berasal dari bahasa Bugis memiliki makna pembenahan atau peningkatan. Selaras dengan filosofi tersebut, kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman tentang Pajak, Memajukan Desa” dan diikuti oleh 50 warga yang terdiri atas pelaku usaha pertanian, tenaga pendidik (guru), hingga pegawai instansi pemerintah lokal.
Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menegaskan pentingnya edukasi pajak di tingkat desa agar masyarakat menyadari bahwa pajak merupakan instrumen utama dalam membiayai pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, seperti perbaikan jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan sarana umum lainnya. Pemahaman ini perlu terus dibangun hingga ke tingkat desa,” ujar Amran.
Ia juga meluruskan anggapan keliru di masyarakat mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Amran menjelaskan bahwa memiliki NPWP tidak otomatis mewajibkan seseorang membayar pajak, sebab kewajiban setor tetap disesuaikan dengan besaran penghasilan dan aturan yang berlaku.
Luruskan Disinformasi di Tengah Masyarakat
Camat Majauleng, Andi Parawangsyah, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, sosialisasi langsung dari pihak otoritas pajak sangat penting untuk meluruskan informasi yang belum dipahami warga.
“Kegiatan ini memberikan pencerahan atas berbagai informasi yang selama ini masih simpang siur dan belum dipahami dengan baik oleh masyarakat,” tutur Andi Parawangsyah.
Senada dengan hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Firdaus, berharap pemahaman yang diperoleh warga dapat mendorong transparansi dan kontribusi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Terapkan Prinsip DHBL dan Aturan UMKM Terbaru
Dalam sesi pemaparan materi, Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari Suriati dan Diana Sari membedah konsep dasar alur perpajakan melalui alur DHBL:
- Daftar: Mendaftarkan diri untuk mendapatkan identitas perpajakan.
- Hitung: Menghitung kewajiban pajak sesuai penghasilan.
- Bayar: Menyetorkan kewajiban pajak ke kas negara.
- Lapor: Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berkala.
Selain itu, dijelaskan pula ketentuan dan kemudahan perpajakan terbaru bagi para pelaku UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Melalui program sinergis antara instansi pajak, akademisi, dan pemerintah daerah ini, KP2KP Sengkang berharap kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat Desa Cinnongtabi semakin meningkat demi menopang kemandirian ekonomi desa. (*)





