
Makassar — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberlakukan kebijakan wajib memilah sampah mulai 1 Agustus 2026 menuai sorotan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, mendesak agar kebijakan tersebut ditunda hingga Pemkot benar-benar siap menyediakan fasilitas pendukung bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Hadi usai menyerap aspirasi warga dalam agenda reses dan pengawasan lapangan di Makassar, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, meski masyarakat mendukung prinsip pengelolaan sampah, penerapannya tidak boleh membebani atau dipaksakan tanpa kesiapan infrastruktur.
Fasilitas Belum Memadai, Berpotensi Bebani Warga
Andi Hadi mengungkapkan bahwa kendala utama di lapangan adalah ketersediaan sarana dasar, seperti tempat sampah terpilah untuk kategori organik, anorganik, dan residu.
Jika masyarakat diminta menyediakan tempat sampah tersebut secara mandiri, hal itu dinilai akan menambah beban ekonomi warga.
Selain itu, kendala teknis di pemukiman padat penduduk juga menjadi perhatian serius. Tidak semua rumah tangga memiliki lahan yang cukup untuk menjalankan metode pengelolaan sampah tertentu, seperti pembuatan lubang biopori.
“Masyarakat pada dasarnya mendukung, tetapi mereka berharap pemerintah menyediakan dulu sarana pendukungnya. Jangan paksa jika fasilitasnya belum tersedia,” tegas Andi Hadi.
Usulkan 2026 Jadi Masa Sosialisasi dan Penyusunan Petunjuk Kerja
Guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan, politisi DPRD Makassar ini mengusulkan agar sepanjang tahun 2026 difokuskan sebagai masa sosialisasi masif serta tahap persiapan infrastruktur.
Pemkot Makassar juga didesak untuk segera menyusun pedoman atau petunjuk teknis yang jelas bagi pengurus RT dan RW.
Kejelasan panduan kerja di tingkat basis dinilai sangat krusial agar pengawasan dan pengumpulan sampah terpilah dapat berjalan optimal tanpa memicu kebingungan di tengah masyarakat. (*)




