
MAKASSAR — Menjelang berlakunya kebijakan baru pengelolaan sampah per 1 Agustus 2026, jajaran Tim Penggerak PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD Kota Makassar menggelar aksi sosialisasi langsung (door to door) ke perkantoran, pertokoan, hingga pemukiman warga di kawasan Jalan Hasanuddin dan Jalan Balaikota, Jumat (31/7/2026).
Aksi yang dipimpin langsung Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, ini menyasar masyarakat luas guna memastikan warga tidak salah paham mengenai aturan baru sampah yang diterbitkan Pemerintah Kota Makassar.
Sebab, mulai 1 Agustus 2026, Pemkot Makassar hanya akan mengirimkan sampah residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sementara sampah organik dan anorganik diwajibkan telah dipilah sejak dari rumah tangga untuk diolah maupun didaur ulang.
Luruskan Meluruskan Mispersepsi Warga: Semua Sampah Tetap Diangkut!
Di sela-sela membagikan flyer edukasi pemilahan sampah, Melinda Aksa meluruskan informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat maupun media sosial mengenai aturan baru ini.
“Saya lihat di media sosial masih banyak yang menganggap selain sampah residu tidak akan diangkut. Itu salah. Semua sampah tetap diangkut, tetapi harapannya sudah dipilah sejak dari sumbernya,” tegas Melinda Aksa.
Ia mengungkapkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah memberikan pemahaman yang utuh mengenai kategori sampah, terutama perbedaan antara sampah organik, anorganik, limbah B3, dan sampah residu.
“Membangun budaya memilah sampah membutuhkan kesabaran dan konsistensi. Saya mengajak pengurus PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD menjadi agent of change (agen perubahan) yang memberi teladan di rumah masing-masing sebelum mengedukasi warga,” lanjutnya.
Kenali 4 Kategori Pemilahan Sampah Rumah Tangga
Setelah aksi door to door, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi sosialisasi di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar bersama Peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang.
Dalam paparannya, Marini mengedukasi empat kategori utama pemilahan sampah beserta penanganannya:
- Sampah Organik: Sisa dapur/makanan, daun gugur. Dapat diolah mandiri menggunakan metode komposter, lubang biopori, atau ember tumpuk.
- Sampah Anorganik: Plastik, botol, kertas, kaleng. Dapat disetorkan ke Bank Sampah agar bernilai ekonomi.
- Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Baterai bekas, lampu neon, kemasan pembersih kimia.
- Sampah Residu: Sampah yang sulit didaur ulang (seperti pampers, pembalut, tisu bekas, puntung rokok). Jenis inilah yang nantinya akan diangkut menuju TPA.
Melinda Aksa mengingatkan bahwa menjaga kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan warga Makassar.
“Sampah jangan selalu dipikirkan hanya tanggung jawab pemerintah. Itu tanggung jawab kita bersama. Sampah kita, tanggung jawab kita. Mari kita mulai dari rumah masing-masing demi Makassar yang lebih bersih,” tutup Melinda. (*)



