
MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang memperketat aturan pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) per 1 Agustus 2026 mendapat apresiasi tinggi dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA). Langkah Pemkot Makassar yang kini hanya membolehkan sampah residu masuk ke TPA dinilai sebagai terobosan berani dan paling maju di antara kota metropolitan di Indonesia.
Kepala Kapusdal LH SUMA, Azri Rasul, menyatakan bahwa kebijakan ini berada di jalur yang tepat untuk memperpanjang umur operasional TPA sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan lingkungan yang modern dan berkelanjutan.
“Makassar merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki pemikiran paling maju dalam menata pengelolaan sampah. Kebijakan ini menjadi pembelajaran bahwa setiap orang wajib bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya mulai dari rumah,” ujar Azri Rasul, Selasa (4/8/2026).
Optimalkan Sanitary Landfill dan Ekonomi Sirkular
Azri menjelaskan, sistem pengelolaan TPA berbasis sanitary landfill hanya akan bekerja optimal jika ada pemisahan tegas dari sumbernya (from source). Dengan memilah sampah organik, anorganik, dan residu sejak di tingkat rumah tangga, beban TPA akan berkurang drastis serta menekan emisi gas metana yang merusak lingkungan.
Selain manfaat lingkungan, pemilahan sampah juga menghidupkan ekosistem ekonomi sirkular melalui infrastruktur pendukung yang telah dimiliki Makassar:
- Sampah Anorganik: Dapat disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di wilayah kota untuk dijual atau dijadikan bahan baku industri daur ulang (plastik, kertas, kaleng).
- Sampah Organik: Dapat diolah menjadi kompos atau pakan budidaya maggot, seperti yang sukses diterapkan di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang.
- Sampah Residu: Hanya bagian ini yang diangkut dan dibuang ke TPA.
Pentingnya Edukasi, Fasilitas, dan Penegakan Hukum
Meski memuji keberanian Pemkot Makassar, Azri mengingatkan bahwa keberhasilan jangka panjang program ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan dan edukasi publik secara masif.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah menerapkan skema reward and punishment (penghargaan dan sanksi) untuk membentuk budaya baru di tengah masyarakat.
“Kesadaran warga harus terus dibangun. Setelah itu, pemerintah wajib memperkuat armada pengangkut, memberikan penghargaan bagi yang patuh, dan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar agar budaya memilah sampah ini benar-benar terbentuk,” pungkas Azri. (*)



