
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap dilanjutkan untuk mengatasi kondisi darurat sampah di Kota Makassar.
Pernyataan tersebut disampaikan Munafri usai menerima perwakilan warga Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Fasilitas modern ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Transisi Regulasi dan Penyesuaian Skema Kontrak
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar tengah mengkaji penetapan lokasi definitif berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel dan pemerintah pusat. Selain persoalan titik lokasi, proyek PSEL juga mengalami penyesuaian regulasi akibat perubahan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109.
“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian (kontrak lama) karena berubah skemanya. Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan berjalan sesuai aturan,” jelas Munafri.
Komitmen Dialog Transparan dengan Masyarakat
Wali Kota yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa Pemkot Makassar bertindak sebagai regulator yang mengutamakan prinsip kehati-hatian, kenyamanan, serta kesehatan warga. Dialog bersama masyarakat dibuka lebar sebagai forum diskusi terbuka untuk meluruskan persepsi dan menampung aspirasi tanpa mengabaikan kebutuhan investasi jangka panjang.
Pemerintah berharap sinergi antara investor, pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat melahirkan solusi terbaik agar pengoperasian PSEL dapat segera terealisasi sesuai regulasi yang berlaku.
Proyek Strategis Nasional PSEL Makassar Tetap Jalan, Pemkot Matangkan Penetapan Lokasi
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap dilanjutkan untuk mengatasi kondisi darurat sampah di Kota Makassar. Pernyataan tersebut disampaikan Munafri usai menerima perwakilan warga Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Fasilitas modern ini diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Transisi Regulasi dan Penyesuaian Skema Kontrak
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Makassar tengah mengkaji penetapan lokasi definitif berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel dan pemerintah pusat. Selain persoalan titik lokasi, proyek PSEL juga mengalami penyesuaian regulasi akibat perubahan aturan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109.
“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian (kontrak lama) karena berubah skemanya. Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan berjalan sesuai aturan,” jelas Munafri.
Komitmen Dialog Transparan dengan Masyarakat
Wali Kota yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa Pemkot Makassar bertindak sebagai regulator yang mengutamakan prinsip kehati-hatian, kenyamanan, serta kesehatan warga. Dialog bersama masyarakat dibuka lebar sebagai forum diskusi terbuka untuk meluruskan persepsi dan menampung aspirasi tanpa mengabaikan kebutuhan investasi jangka panjang.
Pemerintah berharap sinergi antara investor, pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dapat melahirkan solusi terbaik agar pengoperasian PSEL dapat segera terealisasi sesuai regulasi yang berlaku. (*)



