
MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026). Pertemuan ini membahas percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata sebagai tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Agenda strategis ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, serta jajaran kepala daerah se-Sulawesi Selatan dan pejabat kementerian terkait.
Tahapan Transisi Regulasi dan Lelang Ulang
Gubernur Andi Sudirman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy), terdapat penyesuaian regulasi mendasar dari aturan sebelumnya (Perpres Nomor 35 Tahun 2018).
Beberapa poin krusial yang disepakati meliputi:
- Pengakhiran Kontrak Lama: Pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu pada Perpres 35/2018.
- Lelang Ulang via Danantara: Proses tender ulang proyek PSEL akan sepenuhnya ditangani oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
- Penetapan Lokasi: Pemprov Sulsel bersama Pemkot Makassar menyiapkan opsi lahan (existing maupun alternatif) yang nantinya diputuskan resmi oleh pemerintah pusat melalui Danantara.
Andi Sudirman menegaskan bahwa seluruh kewenangan dan persyaratan di tingkat daerah telah diselesaikan sesuai koridor hukum. Proyek PSEL Regional Mamminasata kini siap melangkah ke tahap rapat teknis dan pelaksanaan lelang ulang demi mempercepat penanganan sampah terpadu di kawasan Mamminasata. (*)



