
MAKASSAR — Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Selasa (11/8/2026). Langkah penertiban ini dilakukan akibat para pedagang menunggak kewajiban pembayaran sewa selama lima tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp598,7 juta.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, S.H., menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilaksanakan sesuai regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan aturan internal Perumda yang berlaku. Sebelum penyegelan dilakukan, pihak pengelola telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Prosedur penegakan sanksi mengacu pada mekanisme resmi Perda dan regulasi Perumda Pasar. Kami telah melewati tahapan pemberian SP1, SP2, hingga SP3 kepada para pedagang yang menunggak,” jelas pria yang akrab disapa Joe tersebut.
Poin Utama Penertiban Kios Pasar Niaga Daya:
- Total Nilai Tunggakan: Menembus angka Rp598,7 juta dari periode sewa tahun 2021–2025.
- Prosedur Regulasi: Dilakukan bertahap mulai dari SP1, SP2, SP3, hingga surat pemberitahuan tindakan penyegelan.
- Tenggat Waktu Relokasi Barang: Pedagang diberi waktu 1×24 jam (plus perpanjangan dispensasi sesuai permintaan) untuk mengemas aset dagangan mereka.
- Pengamanan Lapangan: Didampingi oleh unsur Tripika Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar untuk menjamin ketertiban.
Pendekatan Persuasif dan Penataan Aset Pasar
Meskipun melibatkan aparat penegak Perda, Perumda Pasar Makassar memastikan seluruh proses penyegelan di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi humanis guna mencegah potensi konflik.
Manajemen Perumda Pasar berharap tindakan ini dapat memperkuat tata kelola serta transparansi pengelolaan aset daerah. Pihaknya juga mengimbau seluruh pedagang di pasar tradisional Kota Makassar untuk tertib memenuhi kewajiban sewa secara berkala agar tidak berhadapan dengan sanksi administratif maupun penyegelan. (*)



