
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperketat penataan reklame di berbagai sudut kota. Langkah ini ditempuh tidak hanya demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menjaga keindahan visual dan estetika ruang publik.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menegaskan penataan reklame wajib memperhatikan aspek kerapian dan keselarasan dengan karakter kawasan.
“Reklame bukan sekadar mengejar penerimaan daerah, melainkan bagian dari elemen visual kota. Karena itu, Bapenda bersama asosiasi pengusaha menyusun master plan reklame sebagai acuan bersama mengenai titik lokasi, ukuran, hingga model pemasangan,” jelas Asminullah, Selasa (11/8/2026).
Selain master plan, Pemkot Makassar mempertegas implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemasangan Reklame Insidentil. Aturan tersebut melarang penerbitan izin reklame insidentil di 12 ruas jalan utama dan 3 area publik strategis. Pengetatan juga mencakup materi iklan rokok yang dilarang menampilkan wujud produk secara eksplisit di kawasan sensitif seperti sekolah dan tempat ibadah.
Di sisi lain, upaya tegas penertiban terus berjalan. Bapenda mencatat telah memotong sekitar 230 papan reklame ilegal tanpa izin dalam beberapa pekan terakhir demi menciptakan keadilan bagi para wajib pajak yang taat.
12 Ruas Jalan Terlarang Buat Reklame
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Budi Utomo
- Jl. Slamet Riyadi
- Jl. A.P. Pettarani
- Jl. Sultan Hasanuddin
- Jl. Urip Sumoharjo
- Jl. Veteran Selatan
- Jl. Kartini
- Jl. Gunung Bawakaraeng
- Jl. Dr. Ratulangi
- Jl. Penghibur
- Jl. Nusantara
3 Spot/Kawasan Khusus:
- Taman Macan
- Taman Gajah
- Sudut Jl. Kajolalido hingga sudut Jl. Ahmad Yani (*)



