
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Langkah tegas namun bijak ini diwujudkan melalui persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, dalam gelaran ekspose perkara yang berlangsung secara virtual dari Makassar pada Rabu (12/8/2026). Keputusan ini merupakan yang perdana dilakukan M Syarifuddin usai dilantik sebagai Kajati Sulsel pada 11 Agustus kemarin.
Langkah penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal ini menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak selalu tajam ke bawah, melainkan dapat menjadi instrumen pemulihan keadaan semula bagi para pihak yang bertikai.
Pertimbangan Yuridis Penghentian Penuntutan via Restorative Justice
Persetujuan penghentian penuntutan melalui jalur Restorative Justice ini diberikan oleh Kajati Sulsel setelah melakukan kajian mendalam. Kasus tindak pidana kelalaian atas nama Tersangka SS dinyatakan telah memenuhi syarat-syarat subjektif maupun objektif sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
Secara yuridis, mekanisme ini mengacu pada Pasal 80 KUHAP 2025 serta ketentuan pengecualian untuk tindak pidana akibat kelalaian sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 20 Tahun 2021.
Adapun beberapa faktor penting yang menjadi pertimbangan hukum utama Kejati Sulsel meliputi:
- Rekam Jejak Tersangka: Tersangka SS dicatat baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya.
- Kategori Tindak Pidana: Perkara yang dialami merupakan murni akibat kelalaian (culpa), sehingga memenuhi syarat pengecualian meskipun ancaman pidana pokoknya lebih dari 5 tahun.
- Inisiatif Perdamaian Ikhlas: Antara pihak tersangka dan keluarga korban telah terjalin kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.
- Tanggung Jawab Moral dan Material: Tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengganti biaya perbaikan sepeda motor milik almarhum korban sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) serta menyerahkan uang santunan duka sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada pihak keluarga.
Aspek Kemanusiaan dan Dukungan Sosial Masyarakat
Selain pemenuhan kriteria yuridis formal, penegakan keadilan restoratif pada perkara ini juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan yang mendalam. Tersangka SS diketahui merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang saat ini menanggung beban ekonomi rumah tangga, di mana sang istri tengah mengandung lima bulan.
Proses mediasi perdamaian dipusatkan secara transparan di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep pada tanggal 5 Agustus 2026. Momen tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat sekitar memberikan respons yang sangat positif dan mendukung penuh tercapainya perdamaian ini, mengingat hubungan kekeluargaan serta masa depan keluarga tersangka yang memerlukan perhatian humanis.
Komitmen Kajati Sulsel Terhadap Penegakan Hukum Berhati Nurani
Dalam arahannya saat memimpin ekspose virtual, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejari Pangkep yang telah bekerja keras memfasilitasi proses mediasi ini hingga tuntas.
“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka SS dari Kejari Pangkajene Kepulauan. Terima kasih juga kepada Kajari Pangkajene Kepulauan bersama jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin.
Penerapan Keadilan Restoratif oleh Kejati Sulsel ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum semata, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat serta memulihkan kerugian korban secara adil dan bermartabat. (*)



