
MAKASSAR – Maraknya bentangan kabel optik udara yang tumpang-tindih dan mengganggu estetika kota menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan bahwa skema investasi untuk penataan kabel bawah tanah melalui sistem ducting sharing akan mulai berjalan dan diuji coba (trial) pada tahun 2026 ini.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (14/8/2026), Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar saat ini tengah mematangkan skema kerja sama investasi agar seluruh prosesnya berjalan legal, aman, dan berkesinambungan.
Tiga Poin Utama Skema Investasi Kabel Bawah Tanah
Guna memastikan proyek penataan kabel optik ini berjalan optimal tanpa merugikan pihak mana pun, Munafri menyebutkan ada tiga landasan utama yang dipegang oleh Pemkot Makassar:
- Keberlanjutan Nilai Investasi: Pemkot Makassar berkomitmen menjaga agar nilai investasi yang ditanamkan oleh calon investor tetap aman dan memiliki prospek jangka panjang.
- Sinkronisasi Tata Ruang dan Jalan: Proyek penggalian atau penanaman kabel di bawah tanah harus diselaraskan (disinkronkan) dengan program dinas terkait. “Jangan sampai ruas jalan masuk dalam proyeksi peningkatan atau pelebaran, lalu di saat bersamaan kita menggali di sampingnya,” jelas Munafri.
- Studi Komparatif (Benchmarking): Pemkot Makassar berdiskusi dan mempelajari pengalaman dari kota-kota lain di Indonesia yang telah sukses menerapkan sistem ducting sharing.
“Kami berharap proses ini segera closing untuk memastikan bahwa tahun ini jalannya proses investasi dan duct sharing sudah bisa berjalan di Makassar. Ini penting untuk menurunkan kabel-kabel optik yang ada di atas demi mempercantik estetika kota,” ujar Wali Kota Makassar.
Uji Coba Sasar Beberapa Ruas Jalan Protokol
Mengenai lokasi spesifik dan nilai investasi yang disiapkan, Munafri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama calon investor masih melakukan penghitungan teknis serta pemetaan lapangan.
Meskipun demikian, Pemkot Makassar menargetkan adanya beberapa ruas jalan percontohan yang akan dijadikan titik uji coba (pilot project) dalam waktu dekat.
“Nilai investasinya masih dihitung bersama calon investor. Untuk titik lokasinya, ada beberapa pengajuan dari calon investor, tetapi kita harus melihat kondisi riil di lapangan. Apakah ruas jalan tersebut memungkinkan atau ada kendala teknis yang membuat proyek di ruas itu harus ditunda (terpending),” tambahnya.
Bentuk Perseroda Infrastruktur untuk Kerja Sama B2B
Menjawab pertanyaan terkait kendala lamanya realisasi program ducting sharing yang telah digulirkan sejak tahun lalu, Munafri mengungkapkan masalah utamanya terletak pada ketersediaan payung hukum dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Selama ini, Pemkot Makassar belum memiliki Perusahaan Daerah (Perseroda) khusus yang dapat menjalankan skema kerja sama bisnis ke bisnis (Business-to-Business / B2B) secara langsung dengan investor swasta.
Oleh karena itu, Pemkot Makassar kini tengah memproses pembentukan dua BUMD baru untuk mengakselerasi berbagai proyek investasi daerah:
- Perseroda Infrastruktur: Bertanggung jawab menangani kerja sama proyek fisik, termasuk tata kelola penataan kabel optik dan ducting sharing.
- Perseroda Pangan: Diberi mandat untuk mengelola ketahanan dan distribusi pangan daerah.
“Makanya dari awal saya dorong untuk ada perseroda yang bisa melaksanakan kegiatan dengan pihak ketiga atau investor untuk langsung bekerja sama. Melalui penugasan ke Perseroda Infrastruktur ini, proses kerja sama investasi dapat berjalan lebih fleksibel dan profesional,” pungkas Munafri. (*)






