Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Makassar — Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak menaikkan tarif pajak BBNKB dan PBBKB menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Kebijakan yang ditetapkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama DPRD Sulsel tersebut dinilai sebagai langkah strategis, berani, sekaligus rasional demi menjaga stabilitas ekonomi rakyat di tengah guncangan daya beli.
Pakar Ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. H. Marsuki, DEA, Ph.D, menyebut keputusan untuk mempertahankan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai bentuk keberpihakan fiskal yang berpandangan jauh ke depan.
+--------------------------------------------------------------------------+
| PERBANDINGAN USULAN DAN KEPUTUSAN FINAL TARIF PAJAK |
+-------------------+--------------------+---------------------------------+
| Jenis Pajak | Usulan Kenaikan | Keputusan Final Pemprov & DPRD |
+-------------------+--------------------+---------------------------------+
| BBNKB | 7,5% menjadi 10% | Tetap 7,5% (Batal Naik) |
| PBBKB | 7,0% menjadi 9,0% | Tetap 7,0% (Batal Naik) |
+-------------------+--------------------+---------------------------------+
Cegah Efek Domino Kenaikan Biaya Logistik dan Bahan Pokok
Menurut Prof. Marsuki, pembatalan kenaikan tarif pajak BBNKB dan PBBKB memegang peranan kunci dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Jika usulan penyesuaian tarif tersebut disahkan, dampaknya akan langsung terasa pada biaya distribusi sektor logistik.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif BBM dan kendaraan operasional secara otomatis mendorong pembengkakan ongkos angkut barang. Hal ini berpotensi memicu rantai kenaikan harga bahan pokok di pasar yang pada akhirnya makin menggerus daya beli masyarakat menengah ke bawah.
“Keputusan Gubernur Sulsel yang didukung DPRD merupakan langkah berani. Kebijakan ini berhasil mencegah efek domino negatif akibat pembengkakan biaya logistik, lonjakan harga kebutuhan pokok, serta penurunan daya beli masyarakat yang saat ini kondisinya sedang sensitif,” ujar Prof. Marsuki pada Sabtu (29/8/2026).
Optimalisasi Tax Base Dibandingkan Menarik Tax Rate
Dari kacamata teori ekonomi publik, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas ini menggarisbawahi bahwa Pemprov Sulsel kini beralih ke pendekatan penguatan basis pajak (tax base) alih-alih sekadar mendongkrak tarif pajak (tax rate).
Langkah menggenjot pendapatan daerah tidak selalu harus ditempuh dengan memberatkan beban wajib pajak melalui tarif baru. Sebaliknya, pemerintah daerah disarankan untuk memperluas jangkauan kepatuhan serta mengoptimalkan potensi dari wajib pajak yang sudah terdata.
Strategi Penguatan Fiskal Tanpa Membebani Warga:
- Digitalisasi Layanan Publik: Mempermudah skema pembayaran pajak kendaraan dan BBM melalui integrasi platform digital yang cepat dan transparan.
- Intensifikasi Fiskal: Meningkatkan pemantauan dan memperluas pendataan objek pajak baru guna menutup celah kebocoran pendapatan.
- Peningkatan Kepatuhan: Memberikan stimulus atau kemudahan administrasi agar kesadaran wajib pajak terus meningkat tanpa perlu menaikkan tarif.
Dorong Kepercayaan Publik Lewat Efisiensi Anggaran
Lebih lanjut, kepastian tidak naiknya tarif pajak BBNKB dan PBBKB diprediksi bakal meningkatkan kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Namun, Prof. Marsuki mengingatkan agar kebijakan tarif ini dibarengi dengan efisiensi alokasi belanja pada APBD Sulsel secara transparan dan akuntabel.
Ia menyarankan agar belanja daerah diprioritaskan pada program-program produktif yang memiliki dampak pengganda (multiplier effect) tinggi. Sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, menjaga stabilitas harga pangan, serta memperkuat modal usaha UMKM harus menjadi fokus utama pembiayaan daerah.
Sebelumnya, kepastian batalnya kenaikan tarif ini diketok sah dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Rabu (26/8/2026) malam. Dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemprov Sulsel sepakat menganulir usulan kenaikan BBNKB dari 7,5 persen ke 10 persen serta PBBKB dari 7 persen ke 9 persen. (*)




