
Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Kota Makassar. Kesepakatan strategis ini diharapkan mampu mempermudah eksekusi program-program pembangunan daerah menjelang penutupan tahun anggaran.
​Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar. Agenda krusial ini dihadiri oleh jajaran eksekutif Pemkot Makassar serta para anggota legislatif dari DPRD Kota Makassar.
​Bagi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin—yang akrab disapa Appi—momentum kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 ini bukan sebatas pemenuhan ritual administratif tahunan dalam siklus tata kelola keuangan daerah semata.
​Lebih dari itu, momentum persetujuan APBD Perubahan ini dimanfaatkan secara optimal untuk merombak serta membenahi tata kelola anggaran daerah. Appi berkomitmen mendorong penggunaan APBD Kota Makassar agar lebih terukur, transparan, efektif, serta membawa dampak positif langsung bagi seluruh lapisan masyarakat.
Evaluasi Kinerja OPD dan Strategi Penekanan SiLPA
Munafri mengungkapkan bahwa penyusunan perubahan anggaran ini dilakukan melalui evaluasi komprehensif antara TAPD Pemkot Makassar dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Evaluasi tersebut menyasar seluruh tahapan, mulai dari fase perencanaan, eksekusi kegiatan, hingga tingkat penyerapan anggaran oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
​Menurut Appi, langkah evaluasi mendalam ini menjadi keharusan karena masih ditemukan pola penganggaran di internal dinas yang belum terukur dengan akurat. Penataan sistem kerja ini diyakini membutuhkan waktu dan penyesuaian secara bertahap demi memastikan setiap OPD mampu mengejar target progres fisik maupun keuangan yang telah ditetapkan.
​”Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar,” tegas Munafri.
​Ke depan, Pemkot Makassar menegaskan tidak ingin ada lagi jajaran pimpinan dinas atau OPD yang hanya fokus pada besaran anggaran belanja maupun kuantitas program kerja semata. Setiap rupiah dalam belanja daerah harus ditopang oleh perencanaan matang serta indikator kinerja utama yang jelas.
​Langkah pembenahan tata kelola penganggaran ini juga difokuskan untuk menggenjot mutu penyerapan anggaran sekaligus menekan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun fiskal.
​”Kita pasti kejar penurunan angka SiLPA tersebut. Tahun lalu sudah ada persentase peningkatan yang bagus, namun ada beberapa hal teknis yang memang harus kita lakukan sedikit penyesuaian dan perubahan,” lanjutnya.
​Appi menggarisbawahi bahwa perbaikan kualitas pembangunan tidak akan pernah tercapai jika pemerintah daerah terus mempertahankan cara kerja lama yang monoton. Perubahan cara pandang dan inovasi mekanisme penganggaran menjadi syarat mutlak perbaikan kinerja.
​”Kalau caranya sama yang kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” pungkas Appi.
Catatan Strategis Banggar DPRD Kota Makassar
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Banggar DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, membeberkan sejumlah rekomendasi serta catatan kritis hasil pendalaman bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan jajaran dinas teknis.
​”Catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh bapak Wali Kota melalui TAPD bersama perangkat daerah,” papar politisi Partai Golkar tersebut.
​Satu di antara poin perhatian utama DPRD menekankan pada aspek keabsahan dan keakuratan data pengajuan anggaran. Banggar meminta agar seluruh data dari OPD disampaikan secara terintegrasi dan berada di bawah koordinasi ketat BPKAD serta Bappeda Kota Makassar.
​Sinergi data ini penting agar dokumen yang diajukan ke dewan terjamin validitasnya sesuai dengan regulasi perundang-undangan dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Keakuratan data disinyalir menjadi kunci utama agar proses pembahasan anggaran di legislatif berjalan efektif, tepat waktu, dan produktif.
Andi Suharmika juga mendorong TAPD untuk melakukan efisiensi dan penyerasian belanja secara selektif namun tetap terukur. Penyesuaian anggaran belanja harus senantiasa didasarkan pada analisis kebutuhan faktual, mendesak, serta memberikan nilai tambah riil bagi kesejahteraan warga Kota Makassar. (*)






