
Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama ini disepakati oleh seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang digelar secara hybrid di Aula Sipakallebbi, Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Penandatanganan naskah Perda dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama pimpinan DPRD Kota Makassar.
Masukan DPRD Jadi Catatan Evaluasi Manajemen Keuangan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin—yang akrab disapa Appi—menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Makassar atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga penandatanganan kesepakatan.
Appi menegaskan bahwa berbagai pandangan, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi krusial bagi jajaran Pemkot Makassar.
“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan keuangan. Seluruh masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja, sehingga setiap rupiah anggaran dapat memberikan dampak optimal terhadap pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Appi.
Pertahankan Opini WTP dan Perkuat APIP
Kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Makassar dalam mempertahankan standar akuntabilitas publik.
Sebelumnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Kota Makassar berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Guna menjaga konsistensi tersebut, Pemkot Makassar berencana memperkuat pembinaan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketelitian penganggaran berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memastikan belanja daerah dilakukan secara efektif dan efisien, serta mempererat kolaborasi eksekutif-legislatif demi pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan. (*)






