Ekonomi Makassar

Wali Kota Ubah Perumda Terminal Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Ini Alasannya.

Perumda Terminal
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham dan Sekda Kota Makassar Zulkifli Nanda memberikan penjelasan kepada wartawan usai Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mendorong perluasan peluang investasi daerah melalui perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) dengan nama PT Makassar Membangun Indonesia.

Transformasi tersebut dirancang untuk memperkuat pengelolaan aset daerah, memperluas kegiatan usaha, serta membuka peluang kemitraan bisnis dengan pihak swasta.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan perubahan itu bukan sekadar pergantian nama dan status kelembagaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun perusahaan daerah yang lebih profesional, fleksibel, dan mampu menangkap peluang investasi.

Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Menurut Munafri, bentuk Perseroda memungkinkan perusahaan daerah mengembangkan pola kerja sama antarpelaku usaha atau business to business (B2B) secara lebih fleksibel.

Fadia/Tiwi Juara Hylo Open 2026, Taklukkan Unggulan Pertama Dua Gim Langsung

“Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih mudah,” jelasnya.

Ia membandingkan pola tersebut dengan mekanisme business to government (B2G) yang memiliki sejumlah tahapan birokrasi. Sementara itu, kegiatan investasi membutuhkan kepastian hukum, kecepatan pengambilan keputusan, dan keleluasaan dalam membangun kemitraan.

Munafri mencontohkan sejumlah peluang pengembangan aset daerah, mulai dari pengelolaan stadion, pemeliharaan fasilitas, hingga potensi pembangunan hotel bersama investor swasta.

Dalam skema tersebut, pemerintah kota dapat berkontribusi melalui penyediaan aset atau lahan, sedangkan pihak swasta menghadirkan modal dan pembiayaan.

“Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal,” tuturnya.

DJP Perkuat Kerja Sama dengan Polda, Penerimaan Pajak Sulsel Capai Rp8,57 Triliun

“Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis,” sambung Munafri.

Bukan untuk Monopoli

Mantan CEO PSM Makassar itu menegaskan, pembentukan Perseroda bukan ditujukan untuk menciptakan monopoli usaha maupun investasi di Makassar. Sebaliknya, perusahaan tersebut diharapkan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi pihak ketiga.

“Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh,” tegasnya.

Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut, kegiatan usaha PT Makassar Membangun Indonesia dirancang tidak hanya terbatas pada pengelolaan terminal penumpang dan pelayanan transportasi.

Ruang lingkup bisnisnya mencakup layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan bisnis properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta kegiatan usaha lain yang relevan dengan tujuan perusahaan.

BPOM-Polri Perkuat Sinergi, Temukan 1.581 Tautan Penjualan Produk Bermasalah

Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Selama ini, perusahaan tersebut menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.

Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan daerah dinilai membutuhkan penguatan kelembagaan dan model bisnis yang lebih adaptif.

Ada Aset Belum Dimanfaatkan Optimal

Hasil kajian Pemkot Makassar juga menunjukkan masih terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Perusahaan turut menghadapi tantangan pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, dan terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.

“Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM,” ujarnya.

Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal. Materinya mengatur perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.

Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas itu berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski berorientasi pada pengembangan bisnis dan keuntungan, Munafri menegaskan fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dari perusahaan tersebut.

“Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala SKPD, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) TNI dan Polri. (*)

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *