Peristiwa

Bareskrim Ungkap Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal, Begini Detilnya

Penyadapan Ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026),

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan masih memeriksa satu orang lainnya sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026), Asep memaparkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sejumlah tautan dalam sistem Workflow Interception Management System (LIMS), kemudian dilakukan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana mestinya.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep.

Yusril: Presiden Perintahkan Langkah Hukum Yang Tegas 

Diduga Hapus Data Hasil Sadapan

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file tersebut untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli.

Asep menyebut penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Presiden hingga Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Penyadapan Ilegal, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan dan proses scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Sementara itu, satu orang berinisial SD masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Asep menyebut dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah kelompok, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyadapan dari penyidik dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Asep menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh aparat harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010, kegiatan tersebut harus menjamin prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan, dan kerahasiaan serta ditujukan untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diduga Sadap Presiden, Eks Kapolri Tersangka 

Tiga Pasal Disangkakan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap para tersangka.

Pertama, pasal terkait perekaman, transmisi, atau pencatatan informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Asep menyebut ancaman pidana untuk ketentuan tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidananya disebut mencapai enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dugaan perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman pidananya disebut mencapai delapan tahun penjara.

Asep menegaskan, penetapan tersangka merupakan tahap awal proses penyidikan. Bareskrim akan terus mendalami perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polri Pastikan Pengawasan Internal Berjalan

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan agar berjalan sesuai prosedur.

Polri menegaskan telah memiliki instrumen pengaturan mengenai tata cara penyadapan melalui Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Penanganan perkara ini disebut berkaitan dengan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

Polri juga meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan penanganan perkara lebih lanjut.

Melalui pengawasan internal tersebut, Polri menyatakan berkomitmen menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. (*)

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *