Jakarta,–Literatur Institut menyoroti maraknya konten disinformasi, fitnah, serta ujaran kebencian yang beredar luas di berbagai platform media sosial.
Fenomena ini dinilai dapat merusak ruang publik digital dan mengancam persatuan masyarakat.
Direktur Literatur Institut, Asran Siara, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan terukur dalam menangani persoalan tersebut.
- Wali Kota Munafri Siapkan Bantuan KUR untuk PKL yang Tertib
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Kunjungi Harian Fajar dan Bahas Ancaman “Passobis”
- Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat, Munafri Jadikan Hasil Reses Dasar Kebijakan
- May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi
- Dari Home Barista Jadi Coffeepreneur, Poltekpar Makassar Latih 30 Warga Bongaya Jadi Wirausaha Kopi
Menurutnya, media sosial yang seharusnya menjadi sarana edukasi, komunikasi, dan berbagi informasi justru kerap disalahgunakan sebagai wadah penyebaran kebencian.
“Disinformasi dan fitnah yang dibiarkan beredar bebas akan memperburuk kualitas demokrasi dan merusak kepercayaan publik. Pemerintah harus hadir dengan regulasi yang kuat sekaligus upaya literasi digital yang masif,” ujar Asran di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Asran Siara juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap akun atau pihak yang terbukti menyebarkan konten berbahaya.
“Literasi digital harus diperkuat agar masyarakat mampu memilah informasi dengan bijak. Jangan sampai ruang publik digital kita dipenuhi narasi kebencian yang justru melemahkan persaudaraan,” tambahnya.
Literatur Institut berharap langkah konkret segera diwujudkan demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa. (*)






