Makassar,—Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan Musyawarah Penandatanganan Kesepakatan Harga Ganti Kerugian, yang berlangsung di Hotel Karebosi Condotel.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan masyarakat pemilik lahan, tim pelaksana pengadaan tanah, serta unsur pemerintah daerah.

Musyawarah ini merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang menekankan prinsip transparansi, keadilan, dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sulsilawati menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan setiap proses ganti kerugian dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.
- Pelantikan Pengurus IKA FSIKP UMI 2026-2031 Jadi Momentum Penguatan Jaringan Alumni dan Kontribusi untuk Almamater
- Muhsin Palinrungi, Direktur Ekrap IKN Pimpin IKA FSIKP UMI
- Menenun Karya di Era Algoritma: Revitalisasi Peran Alumni Sastra, Komunikasi, dan Ilmu Pendidikan di Tengah Krisis Global
- LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,50%
- Warga Mengeluh, Satgas Rappocini Langsung Turun Langsung Bersihkan Kawasan Bawah Tol Pettarani
“Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan yang berjalan lancar tanpa mengabaikan hak masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanahan Kota Makassar terus berupaya menciptakan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama, sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar yang berkeadilan dan berkelanjutan.






