Makassar,–Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan Rapat Ekspos dan Pemaparan Pelaksanaan serta Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Rabu (17/9/2025) yang berlangsung di Aula Datun, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan progres dan mekanisme pelaksanaan pengadaan tanah di Kota Makassar, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat ini dipimpin Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dr. Daniati S.STP.,M.H. yang dihadiri sejumlah stakeholder terkait pertanahan Kota Makassar.

Dalam rapat tersebut, Dinas Pertanahan memaparkan tahapan pelaksanaan pengadaan tanah mulai dari perencanaan, penilaian oleh tim appraisal, hingga proses penetapan dan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak.
Kehadiran Kejaksaan Tinggi Sulsel menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum.
- Dinkes Makassar Pertegas Maklumat Layanan, Prioritaskan Kelompok Rentan
- Bangkit Tanpa APBD, PT Bumi Maros Sejahtera Cetak Laba, Raih Opini WTP
- Warga Makassar Mulai Pertanyakan Kebijakan Pemkot Hanya Angkut Sampah Residu
- DPRD Makassar Perpanjang MoU dengan Kejari
- JNE Content Competition 2026: Puncak Perayaan Kreativitas dan Inovasi Anak Bangsa
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, demi mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar. (*)






