
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi atas Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa terkait dugaan aliran dana kepada dirinya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno dari pihak swasta bernama Sarjan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/1//2026).
- Penataan PKL di Pasar Cendrawasih, Kepala Pasar–Camat–Lurah Serahkan Surat Peringatan Terakhir
- Safari Ramadan Pemkot Makassar Diawali di Masjid Agung 45
- Pemkot Makassar Larang Warga Konvoi dan Sahur On The Road Selama Ramadhan
- 18 Brand Kuliner Ramaikan Festival Mulia Ramadan di Masjid Terapung Losari
- Akhir Petualangan Mira Hayati: Pengusaha Kosmetik Berbahaya Dieksekusi Kejati Sulsel
Dia mengungkapkan, penerimaan uang tersebut diduga dilakukan secara bertahap dengan total nilai mencapai sekitar Rp600 juta. Meski demikian, ia menegaskan penyidik masih terus mendalami temuan tersebut, termasuk tujuan pemberian uang tersebut.
“Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dari SRJ kepada NYU tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang itu terungkap anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (12/1).
Selain Nyumarno, KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Aria Dwi Nugraha (ADN) yang merupakan Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, serta Iin Farihin (IF) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (*)






