
Muna,–Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Raha bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau menggelar edukasi Coretax terkait pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir A1 dan A2 bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh perwakilan bendahara pengeluaran serta pengelola keuangan dari berbagai OPD Kabupaten Muna.
Edukasi difokuskan pada pemanfaatan sistem Coretax sebagai sarana digital dalam pembuatan bukti potong pajak penghasilan pegawai, yang merupakan salah satu kewajiban penting dalam pelaksanaan administrasi perpajakan instansi pemerintah.
Peserta memperoleh pemahaman teknis secara komprehensif, mulai dari proses input dan validasi data pegawai, mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, hingga tahapan penerbitan Bukti Potong A1 dan A2 secara elektronik melalui aplikasi Coretax.
- Wali Kota Munafri Siapkan Bantuan KUR untuk PKL yang Tertib
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Kunjungi Harian Fajar dan Bahas Ancaman “Passobis”
- Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat, Munafri Jadikan Hasil Reses Dasar Kebijakan
- May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi
- Dari Home Barista Jadi Coffeepreneur, Poltekpar Makassar Latih 30 Warga Bongaya Jadi Wirausaha Kopi
Selain itu, petugas juga menyampaikan pembaruan kebijakan perpajakan yang relevan serta manfaat penggunaan sistem digital dalam meningkatkan akurasi data, efisiensi waktu, dan transparansi administrasi perpajakan.
Penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi kesalahan dalam pembuatan bukti potong, sekaligus mendukung kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
Peserta juga diberikan ruang diskusi untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan Coretax di masing-masing instansi, sehingga solusi dapat diberikan secara langsung dan tepat sasaran.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra), Sumin, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara KP2KP Raha, KPP Pratama Baubau, dan Pemerintah Kabupaten Muna dalam mendukung modernisasi administrasi perpajakan.
“Kegiatan edukasi seperti ini sangat penting untuk memastikan aparatur pemerintah daerah memahami dan mampu mengimplementasikan sistem Coretax dengan baik. Kami mengapresiasi komitmen KP2KP Raha dan KPP Pratama Baubau dalam mendampingi OPD Kabupaten Muna agar semakin tertib, akurat, dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Sumin.
Lebih lanjut, Sumin berharap pemanfaatan Coretax dapat mendorong terciptanya tata kelola perpajakan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan seluruh OPD Kabupaten Muna semakin siap dan mandiri dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan transformasi dan modernisasi sistem administrasi perpajakan nasional. (*)





