
MAKASSAR — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi catatan kritis terhadap kinerja penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun 2026. Meski catatan pendapatannya terbilang cemerlang, realisasi belanja Pemkot Makassar justru dinilai lambat dan belum optimal menyentuh kebutuhan publik.
Kondisi tersebut dibeberkan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, saat menjadi narasumber utama dalam Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Gammara Makassar, Sabtu (25/7/2026).
Pendapatan Tinggi, Belanja Malah Melempem
Di hadapan jajaran pejabat Pemkot Makassar, Fatoni memaparkan data perbandingan yang kontras. Realisasi pendapatan Kota Makassar berhasil menembus angka 48,85 persen, berada nyaman di atas rata-rata nasional. Namun, angka realisasi belanja justru tertahan di angka 34,35 persen, alias di bawah rata-rata nasional.
Ketimpangan ini menandakan banyaknya pundi-pundi anggaran daerah yang mengendap di kas dan belum ditranslasikan menjadi program nyata untuk warga.
“Artinya, uang yang tersimpan, uang yang ada di kas ini masih banyak. Pendapatannya lebih tinggi daripada belanjanya,” sentil Fatoni.
Ia mengingatkan, sebagus apa pun APBD direncanakan di atas kertas, tidak akan ada artinya bagi masyarakat jika eksekusinya mandek di tengah jalan.
“Anggaran ini ibarat ‘uang darah’, sebagai energi untuk bisa menjalankan program-program dengan baik. Maka mari kita mulai dari perencanaan, anggarkan, laksanakan, dan awasi,” tegasnya.
Terapkan Money Follow Program, Kepala OPD Jangan Cuma “Terima Beres”
Guna membenahi ketimpangan tersebut, Fatoni meminta jajaran Pemkot Makassar memegang teguh prinsip money follow program dan money follow function. Penganggaran harus disesuaikan dengan program prioritas serta kewenangan resmi pemerintah kota, bukan sekadar rutinitas copy-paste anggaran dari tahun-tahun sebelumnya.
Ia menekankan agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlibat aktif sejak tahap awal penyusunan anggaran dan tidak menyerahkan sepenuhnya proses perencanaan kepada staf teknis.
- Peran Kepala OPD: Harus membedah dan menerjemahkan visi-misi Wali Kota ke dalam program kerja konkret.
- Peran Bappeda: Mengonsolidasikan seluruh perencanaan agar terintegrasi.
- Peran Sekretaris Daerah: Melakukan supervisi dan mengarahkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan (overlap).
Solusi Lambat Lelang: Manfaatkan Skema Pra-DIPA
Persoalan klasik yang turut disorot Fatoni adalah lambatnya pelaksanaan lelang proyek fisik yang kerap menumpuk di akhir tahun. Pola penumpukan ini dinilai tidak hanya berisiko tinggi memicu keterlambatan pengerjaan, tetapi juga merusak kualitas belanja daerah.
Sebagai solusi konkret, Fatoni menyarankan Pemkot Makassar memanfaatkan mekanisme Lelang Pra-DIPA begitu KUA-PPAS disepakati.
“Dengan mekanisme tersebut, proses lelang untuk kegiatan tahun anggaran berikutnya dapat dipersiapkan lebih awal. Begitu masuk tahun anggaran baru, pemerintah daerah tinggal melakukan penandatanganan kontrak,” jelasnya.
Momentum APBD-P: Bikin Target Pendapatan yang Realistis
Menutup pemaparannya, Fatoni mendorong Pemkot Makassar memanfaatkan momentum pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) untuk menyehatkan kembali struktur keuangan daerah. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta tidak mematok target pendapatan yang terlalu muluk demi menutupi belanja yang tinggi, yang berujung pada defisit anggaran.
“APBD sehat itu dimulai dari target pendapatan yang benar-benar realistis. Jangan kemudian belanjanya dinaikkan tinggi, akhirnya terjadi defisit. Ini kesempatan kita untuk membuat APBD yang riil dan sehat,” pungkas Fatoni. (*)





