
Makassar — Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 terpaksa ditunda.
Agenda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/7/2026), terhambat akibat pemadaman listrik di gedung pengadilan.
Panantauan di lokasi menunjukkan ruang sidang utama gelap gulita hingga pukul 13.50 WITA. Majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, para terdakwa, serta pengunjung sidang tampak menunggu di dalam ruangan yang gelap dan minim ventilasi.
“Mati lampu tadi sekitar jam satu siang. Tapi sampai sekarang belum nyala,” ungkap salah seorang pengunjung sidang di PN Makassar.
Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar Diduga Fiktif dan Mark-Up
Kasus korupsi pengadaan bibit nanas ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan proyek bernilai fantastis mencapai Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, ditemukan adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) serta pengadaan fiktif yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp50 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan enam orang tersangka dalam skandal ini, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (yang saat ini telah bebas).
Adapun terdakwa yang menjalani proses persidangan meliputi pihak penyedia/kontraktor, tim pendamping, oknum ASN, hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK).
Penyidik Amankan Aset dan Pengembalian Kerugian Negara Rp4,33 Miliar
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel sejauh ini berhasil mengamankan dana total sebesar Rp4,33 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari penyitaan uang senilai Rp1,25 miliar dari salah satu tersangka, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar oleh tersangka berinisial RM selaku Direktur PT ANN.
Sidang akan kembali dijadwalkan ulang setelah kendala teknis kelistrikan di PN Makassar teratasi. (*)





