
MAKASSAR — Empat bulan sebelum Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan pemilahan sampah secara menyeluruh pada 1 Agustus 2026, warga RT 002/RW 001 Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, ternyata sudah lebih dahulu melangkah.
Di bawah kepemimpinan Ketua RT setempat, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., gerakan memilah dan mengolah sampah mandiri dari rumah telah konsisten berjalan sejak 10 April 2026.
Lingkungan yang dulunya menghadapi masalah drainase kotor dan tumpukan sampah liar, kini bertransformasi menjadi percontohan budaya ramah lingkungan.
Edukasi Bertahap: Dimulai dari Anak-Anak dan Pembersihan Drainase
Perubahan perilaku masyarakat tidak terjadi dalam semalam. Sri Rahmi memilih pendekatan persuasif dan bertahap ketimbang instruksi kaku. Ia mengawali aksinya dengan merangkul anak-anak binaan di Sekolah Mangkasara untuk membersihkan saluran air dan titik pembuangan sampah liar yang selama ini mengganggu warga.
“Saya tidak langsung mengajak warga. Yang pertama kami benahi adalah drainase yang sangat kotor dan lokasi pembuangan sampah yang meresahkan masyarakat,” kenang Sri Rahmi.
Melihat aksi nyata tersebut, kesadaran warga perlahan terbangun hingga akhirnya gerakan ini menjadi kebiasaan bersama.
Strategi Pengolahan Sampah di Lorong Rappokalling
Sistem pengelolaan sampah di RT 002/RW 001 dirancang secara sistematis dengan membagi sampah ke dalam tiga kategori utama:
- Pengolahan Sampah Organik: Diolah melalui ember komposter, lubang biopori, budidaya maggot, hingga biopori jumbo di Sekolah Mangkasara. Di setiap lorong, disediakan ember jumbo berlubang dasar agar air lindi langsung meresap ke tanah, sementara ampasnya diproses menjadi kompos padat.
- Pemanfaatan Sampah Anorganik: Sampah plastik dan kardus disedekahkan kepada pemulung lokal melalui keranjang khusus di lorong. Selain itu, setiap Rabu sore usai pengajian rutin, para ibu mengumpulkan gelas plastik bersih untuk ditukarkan dengan sembako (minyak goreng, beras, gula) melalui Bank Sampah Unit Sekolah Mangkasara.
- Minimasi Sampah Residu: Dengan terpisahnya sampah organik dan anorganik dari sumbernya, hanya sampah residu yang diangkut oleh petugas kebersihan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Karena dengan kita memilah, kita bisa lebih mudah mengolah sampah. Alhamdulillah saat kebijakan Kota Makassar berlaku 1 Agustus 2026, kami sudah terbiasa,” ujar Sri Rahmi.
Sentuhan Insentif dan Semangat Perubahan
Kunci sukses partisipasi warga Rappokalling terletak pada pendekatan humanis dan insentif yang menyasar kebutuhan pokok harian. Penukaran sampah plastik menjadi kebutuhan dapur terbukti ampuh memotivasi warga untuk memilah sampah secara konsisten.
Sri Rahmi berharap praktik baik di lingkungannya dapat direplikasi oleh RT/RW lain di Makassar guna menyukseskan program kebersihan kota berbasis sumber.
“Semua berawal dari kemauan. Di mana ada kemauan, di situ ada jalan. Di mana ada ketidakmauan, di situ banyak alasan. Kami bisa, Insya Allah kamu juga pasti bisa,” pungkasnya menyemangati. (*)



